TELAH DIBUKA UJIAN KEJAR PAKET A, B DAN C SELURUH INDONESIA, RESMI. INFORMASINYA DI SINI
Diberdayakan oleh Blogger.

Kumpulan Video Pembelajaran

Desentralisasi Pendidikan Indonesia

Semrawutnya Pendidikan Indonesia Akibat Desentralisasi Pendidikan Indonesia.
Apakah anda tau APA ITU DESENTRALISASI ?
Desentralisasi adalah Pendegelasian wewenang dalam membuat keputusan atau kebijakan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan telah banyak dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional, antara lain melalui pengembangan serta perbaikan kurikulum dan sistem evaluasi, perbaikan sarana pendidikan pengembangan dan pengadaan materi ajar, serta pembinaan manajemen sekolah.
Faktor - faktor penyebab kekuranganberhasilan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan antara lain karena strategi pembangunan pendidikan selama ini lebih bersifat input oriented serta pengelolaan pendidikan yang sentralistis dan macro oriented, dimana semua diatur oleh jajaran birokrasi ditingkat pusat.
TautanDesentralisasi penddikan di Indonesia ditandai dengan dikeluarkannya Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 yang menggantikan Undang - Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal4 ayat 6 disebutkan " Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggara dan pengendali mutu layanan pendidikan "
Salah satu kebijakan pendidikan yang muncul mewarnai alam reformasi adalah School Based Management ( SBM ) atau Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS ) yang di Indonesia dikenal dengan Menajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. ( MPMBS ). Walaupun masih mencari - cari bentuknya sampai saat ini serta masih banyak menuai kritik atas pelaksanaannya, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka pembedayaan masyarakat dalam bidang pendidikan.
Desentralisasi pendidikan bukanlah berkonotasi negatif, yaitu untuk mengurangi wewenang atau interfensi pejabat atau unit pusat, melainkan lebih berwawasan keungguan. Kebijakan umum yang ditetapkan oleh pusat sering tidak efektif karena kurang mempertimbangkan keragaman dan kekhasan daerah.

5 komentar:

  1. Postingan yang bagus pak ;)
    saya tunggu berita-berita tentang guru lagi

    BalasHapus
  2. desentralisasi, setuju pak, pada permendiknas (kalau gak salah no 19 th 2005) tentang kewenangan BSNP, menurut saya berlebihan dalam menentukan kelulusan dan menentukan mata pelajaran yang diujinasionalkan, padahal pada permen yang sama juga disebutkan bahwa derajat mata pelajaran itu sama. selain itu pada perundangan yang lebih tinggi (UUGD) disebutkan bahwa guru memiliki kewenangan menilai...
    lagi-lagi sentralistik dan menyamaan kemampuan merupakan pengingkaran fakta dan potensi daerah sebagaimana otonomi daerah yang dilanjuytkan otonomi pendidikan

    BalasHapus
  3. aneh, disentralisasi kok diatur oleh pusat?
    mungkin yang anda maksud adalah dekonsentralisasi.
    pada UU no 32 tahun 2004 pada pasal 13 ayat1 huruf f bisa di lihat penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial masuk dalam kewenangan daerah, malahan mentri pendidikan akan berencana mengembalikan kewenangan tersebut kembali ke pemerintah pusat, dikarenakan banyaknya kepentingan politik yang mengganggu kinerja tenaga pendidik..

    BalasHapus

Komunitas Blog Guru Sosial Media