Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ayat ini (S. 2: 195)  turun berkenaan dengan hukum nafkah. 
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang  bersumber dari Hudzaifah.)Dalam riwayat lain dikemukakan peristiwa  sebagai berikut: Ketika Islam telah berjaya dan berlimpah pengikutnya, kaum  Anshar berbisik kepada sesamanya: "Harta kita telah habis, dan Allah telah  menjayakan Islam. Bagaimana sekiranya kita membangun dan memperbaiki ekonomi  kembali?" Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 195) sebagai teguran kepada  mereka, jangan menjerumuskan diri pada "tahlukah" (meninggalkan kewajiban fi  sabilillah dan berusaha menumpuk-numpuk harta) 
(Diriwayatkan oleh Abu  Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, al-Hakim dan yang lainnya yang bersumber dari Abi  Ayub al-Anshari. Menurut Tirmidzi hadits ini shahih.) 
Menurut  riwayat lain, tersebutlah seseorang yang menganggap bahwa Allah tidak akan  mengampuni dosa yang pernah dilakukannya. Maka turunlah "Wala tulqui biaidikum  ilat-tahlukah." 
(Diriwayatkan oleh at-Thabarani dengan sanad yang shahih  dan kuat, yang bersumber dari Jabir an-Nu'man bin Basyir. Hadits ini diperkuat  oleh al-Hakim yang bersumber dari al-Barra.)




 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar