Guru adalah sosok pendidik yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa kan ?? mau mendapatkan gaji berapapun mereka tidak serta merta melakukan demo untuk kenaikan gaji deh .Guru honorer terutama , berapa sih gaji mereka ??? bahkan jika anda bandingkan dengan gaji tukang bersih - bersih jalan raya pun masih besar si tukang bersih - bersih itu dari pada sang guru.Tidak semua guru mendapat keberuntungan untuk memperoleh tunjangan dana Sertifikasi untuk guru.apa lagi yang namanya guru agama waaahhh susahnya bukan main bahkan saya dengan masa kerja sudah lebih dari 10 tahun pun sampai sekarang masihhh saja terhambat.tapi sampai saat ini saya tidak ada rencana untuk mengubah profesi saya,karena saya sangat mencintai profesi ini .Yang kita ketahui bahwasannya Guru adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Pekerjaan sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang tanpa mempunyai keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka harus menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.
TELAH DIBUKA UJIAN KEJAR PAKET A, B DAN C SELURUH INDONESIA, RESMI. INFORMASINYA DI SINI
Diberdayakan oleh Blogger.
Kumpulan Video Pembelajaran
Bahan Ujian Mulok Semester 1
Posted by Admin
Posted on 19.00
with No comments
Dalam kesempatan kali ini, saya menginformasikan kepada siswa, bahwa bahan ujian mulok untuk semester 1 adalah sebagai berikut:
Menguasai teknik arsir dan gradasi adalah salah satu teknik dasar menggambar dengan pensil. Arsir gradasi akan membantu ketajaman mata agar mengenal tingkat intensitas cahaya sehingga dapat melihat daerah terang dan gelap suatu obyek. Latihan arsir gradasi juga sangat membantu ketika Anda membuat bayangan dari suatu obyek.
- Beberapa langkah yangharus dilakukan saat belajar Arsir :
- Berlatih teknik arsir gradasi dapat mulai dengan membuat satu baris kotak.
- Jumlahnya bebas terserah seperti gambar di bawah ini. Kemudian arsirlah setiap kotaknya dengan satu jenis ukuran pensil.
- Contoh kotak pertama diarsir dengan pensil 2H, kemudian kotak kedua diarsir dengan pensil H, dan seterusnya.
- Ketika mengarsir semua dilakukan dengan tekanan yang sama.
- Lihat perbedaan intensitas gelap terang yang dihasilkan setiap pensil.
- Kemudian arsir gradasi dapat dihasilkan dengan cara lain yaitu buatlah beberapa baris kotak seperti gambar di bawah ini.
- Lalu menggunakan beberapa jenis pensil, misalnya pensil B, 4B, dan 9B.
- Arsirlah baris kotak bagian atas dengan pensil B, kemudian arsirlah setiap kotaknya dengan tingkat tekanan pensil yang berbeda.
- Lihat intensitas gelap terang yang dihasilkan dengan pensil B. Kemudian arsirlah baris kotak bagian tengah dengan pensil 4B, dan berikan tekanan yang berbeda pada setiap kotaknya.
- Begitu pun dengan baris kotak bagian bawah diarsir dengan pensil 9B dengan tekanan yang berbeda. Arsir gelap dengan tekanan paling kuat yang dihasilkan pensil B bisa hampir menyamai kualitas arsir pensil 4B, begitu pun dengan pensil 4B dengan tekanan yang kuat bisa menyamai intensitas arsir gelap 9B.
- Dengan sedikit memberi tekanan, intensitas arsir yang dihasilkan pensil 4B bisa menyamai dengan intensitas arsir pensil B. Lakukan dengan berbagai macam jenis pensil lainnya sehingga tingkat kepekaan Anda pada intensitas cahaya dan gelap terang pada suatu obyek meningkat.
- Latihan selanjutnya mencoba membuat komposisi bentuk dasar, kemudian pada setiap bentuk dasar memberikan arsir dengan tingkat intensitas yang berbeda. Buatlah kotak dengan berbagai ukuran dan bentuk yang sudah mengalami distorsi. Kemudian komposisikan kotak-kotak tersebut.
- Disamping iyu juga dapat membuat komposisi bentuk dengan menggunakan bentuk dasar lainnya seperti lingkaran, segitiga, dan sebagainya. Selain itu dapat mengkomposisikan bentuk-bentuk dasar tersebut dengan cara yang berbeda.
- Cobalah membuat berbagai macam sketsa lainnya, carilah berbagai ide komposisi bentuk lainnya, dan pilihlah sketsa yang disukai.
- Setelah membuat sketsa komposisi bentuk kotak, persiapkanlah berbagai jenis ukuran pensil, saya lebih suka menggunakan pensil ukuran keras seperti H terlebih dahulu untuk memberikan arsir terang pada kotak yang diinginkan, kemudian pada beberapa bagian masih dengan pensil yang sama saya memberikan tekanan yang lebih kuat sehingga memberikan arsir gelap.
- Setelah yakin pada kotak mana yang ingin saya arsir untuk daerah terang dan gelap maka gunakan pensil ukuran lunak seperti 2B.
- Selanjutnya dapat melihat pada gambar dibawah dengan memberikan arsir gelap dan terang maka pada komposisi kotak terlihat ada suatu volume atau kedalaman. Pada saat menggambar suatu obyek Anda akan mengerti bahwa hanya dengan memberikan arsir gradasi gelap terang, maka obyek tersebut terlihat mempunyai volume dan intensitas cahaya yang berbeda.
Setelah membuat satu baris kotak arsirlah setiap kotaknya dengan berbagai jenis ukuran pensil misalnya 2H, H, B, 2B, dengan tekanan yang sama dapat melihat perbedaan intensitas gelap terang yang dihasilkan setiap pensil.
Buatlah beberapa baris kotak, kemudian setiap barisnya diarsir dengan pensil yang sama misalnya pensil B, tetapi arsirlah dengan
tekanan yang berbeda pada setiap kotaknya. Sehingga akan menemukan pensil B bisa hampir menyamai kualitas arsir pensil 4B.
Latihan membuat komposisi bentuk dasar membantu melihat perbedaan intensitas gelap terang dari pensil. Carilah berbagai ide
komposisi bentuk dasar lainnya. Arsir gradasi juga dapat membedakan volume suatu obyek.
Contoh Menggambar Arsir Lampu
Kadang dapat menemukan satu jenis benda yang terbuat dari berbagai macam bahan material. Misalnya gelas ada yang terbuat dari bahan plastik, kayu, keramik. Atau kursi yang terbuat dari besi, alumunium, kayu, plastik, dan rotan.
- Pada latihan menggambar arsir tekstur lampu, akan mencoba menggambar sebuah obyek dengan menggunakan berbagai macam arsir, sehingga dapat membayangkan kira-kira terbuat dari bahan material apa saja obyek tersebut.
- Sebelum memulainya pilihlah salah satu objek yang menarik di sekitar Anda, kemudian gambarlah obyek tersebut dan arsirlah. Setelah itu gambar kembali obyek yang sama, kemudian gunakanlah berbagai macam arsir lainnya.
- Seperti pada gambar lampu yand digunakan satu obyek lampu dan menggunakan berbagai macam arsir. Sehingga setiap gambar lampu menampilkan karakter bahan material yang berbeda.
- Gambarlah berbagai macam obyek lainnya dengan menggunakan berbagai macam arsir dan tentukanlah bahan material benda tersebut.
Menggambar lampu dengan menggunakan arsir garis-garis pendek sehingga seperti menampilkan karakter
lampu yang terbuat dari bahan rotan.
Satu obyek lampu dengan berbagai macam arsir sehingga menampilkan karakter bahan lampu yang berbeda. Apakah kira-kira pada 4 gambar lampu di sebelah terbuat dari bahan material apa saja? Misalnya gambar lampu dengan arsir garis melingkar kecil-kecil lebih sesuai menampilkan karakter bahan apa? Apakah sesuai dengan kayu, besi, kain, karet,dan lain sebagainya? Bermain-mainlah dengan imajinasi.dari berbagai sumber
Eksplorasi Arsir Tekstur
- Setiap benda yang ada di sekitar kita pasti mempunyai tekstur yang beraneka ragam.
- Tekstur yang ditemukan tergantung dari material bahan yang membentuk tekstur tersebut.
- Hanya dengan melihat, sudah dapat merasakan tekstur suatu benda, tetapi dengan merabanya maka ketajaman indra lebih meningkat.
- Lebih dapat dirasakan tekstur dari benda tersebut. Tekstur permukaan kayu tentu saja berbeda dengan tekstur permukaan kain atau tekstur benda yang terbuat dari plastik.
- Ketika menggambar suatu obyek, tidak cukup hanya dengan melihat obyek tersebut tetapi akan lebih baik jika memegangnya dan merasakannya. Dengan begitu mempunyai perasaan dan pemahaman atas keberadaan obyek yang Anda gambar.
- Sebelumnya carilah benda-benda sekitar yang menarik teksturnya seperti kayu, kaca, kain, dan sebagainya.
- Kemudian rabalah permukaan semua benda tersebut dan rasakanlah perbedaannya.
- Setelah itu buatlah beberapa baris kotak yang ukuran dan jumlahnya bebas terserah.
- Kemudian cobalah terlebih dahulu mengisi satu baris kotak dengan bermacam-macam arsir tanpa melihat sebuah obyek. Anda akan mengerti bahwa tanpa melihat obyek pun Anda dapat membuat berbagai macam tekstur dari arsir yang berbeda.
- Setelah itu lihat dan rabalah tekstur berbagai macam benda. Pindahkanlah tekstur yang terlihat dalam bentuk arsir ke baris kotak lainnya.
- Supaya latihan membuat arsir tekstur ini lebih menarik. Buatlah komposisi dari bentuk-bentuk dasar seperti gambar dibawah. Gambarlah banyak sketsa komposisi bentuk dasar
- Gambar beberapa sketsa komposisi bentuk dasar. Setelah itu pilih sketsa dasar yang paling baik.
- Lalu arsir dan gabungkan dengan berbagai macam arsir tekstur pada sketsa komposisi bentuk dasar.
- Walaupun menggunakan berbagai macam arsir tekstur, gambar diatas memperlihatkan kesatuan komposisi.
- Latihan ini akan mengasah kepekaan untuk memahami suatu obyek yang memiliki ciri khas tekstur menarik, seperti tekstur kayu, bulu binatang, logam, kaca, dan lain-lain. Sehingga bisa menampilkan karakter dan tekstur obyek yang digambar pada kertas.
Di ambil dari : BELAJAR DASAR MENGGAMBAR http://khanzaku.wordpress.com
Untuk materi yang lebih kepada tehnik proyeksi gambar 2 dan 3 dimensi, berikut materinya:
Terdapat 6 inti bahasan utama yang harus dikuasai dalam mempelajari Gambar Teknik Mekanik, yaitu :
- Jenis-jenis garis
- Proyeksi
- Perspektif
- Potongan
- Penunjukkan ukuran
- Toleransi
Hal di atas mutlak diperlukan untuk bisa membaca, mengerti dan membuat gambar teknik mekanik dengan benar
1. JENIS-JENIS GARIS
1 Jenis-jenis garis dan pengunaannya
Dalam penggambaran teknik, digunakan beberapa jenis garis yang digunakan sesuai dengan maksud dan
tujuannya. Pada dasarnya, jenis-jenis garis dibagi menjadi 3 bentuk :
1. Garis nyata, yaitu garis kontinu
2. Garis gores, yaitu garis pendek-pendek dengan jarak antara
3. Garis bergores, yaitu garis gores panjang dengan garis gores pendek diantaranya
Selain bentuk, harus diperhatikan juga ketebalan garis yang digunakan. Berdasarkan tebalnya, garis dibagi menjadi dua jenis, yaitu garis tebal dan garis tipis, dengan masing-masing kegunaannya. Di bawah ini adalah contoh dari penggunaan variasi garis dan tabel keterangannya.
Gambar 1
Contoh penggunaan variasi jenis garis
Tabel jenis-jenis garis dan penggunaannya
Contoh lain penggunaan garis
2. PROYEKSI
Proyeksi 2 dimensi adalah penerjemahan suatu benda bentuk 3 dimensi kedalam bentuk 2 dimensi, artinya benda tersebut digambarkan hanya dari salah satu sudut pandang, dan oleh sebab itu gambar proyeksi 2 dimensi hanya memiliki dua komponen ukuran , yaitu panjang dan lebar. Kekurangan satu elemen ukuran yang lain yaitu ukuran tinggi dikompensasi dengan di buatkan proyeksi dari sudut pandang yang lain yang dapat memperlihatkan ketinggian benda tersebut. Apabila benda yang hendak diproyeksikan memiliki kerumitan yang tinggi, tidak menutup kemungkinan gambar proyeksi yang dibuat menampilkan banyak sudut pandang. Gambar tampilan proyeksi 2 dimensi diusahakan menampilkan sesedikit mungkin pandangan dengan memperhatikan faktor kerapian dan kemudahan pembacaan gambar.
Konsep proyeksi
Konsep proyeksi
Mengapa kita membutuhkan lebih dari satu pandangan ?
Dalam pembuatan gambar teknik, ada kalanya satu pandangan tidak mencukupi untuk menerjemahkan suatu benda ke dalam gambar proyeksi 2 dimensi. Perhatikan gambar contoh di bawah;
Berikut ini adalah contoh-contoh proyeksi dari benda-benda sederhana, dilanjutkan dengan soal-soal latihannya :
3. PERSPEKTIF
Gambar perspektif adalah gambar 3 dimensi yang merupakan hasil terjemahan dari gambar 2 dimensi, jadi merupakan kebalikan dari gambar proyeksi. Membuat gambar perspektif relatif lebih sulit dibandingkan dengan menggambar proyeksi. Kesulitan pertama adalah menggabungkan seluruh pandangan yang ada sehingga kita bisa membayangkan bentuk benda yang sebenarnya. Kesulitan kedua adalah, walaupun kita sanggup membayangkan bentuk perspektif dari benda tersebut di pikiran kita, seringkali kita kesulitan dalam menggambarkan bentuk tersebut di atas kertas. Menerjemahkan hasil pembacaan kita ke atas kertas memang tidak mutlak harus dilakukan, tetapi akan sangat membantu apabila kita sanggup melakukannya.
Kemampuan untuk membaca gambar (membayangkan perspektif) lebih banyak diperlukan secara umum daripada kamampuan membuat gambar (membayangkan proyeksi). Kemampuan membuat gambar diperlukan hanya terbatas utuk orang-orang yang tugasnya memang membuat/mencipta gambar teknik, seperti misalnya drafter, designer, atau copies. Tetapi kemampuan membaca gambar diperlukan oleh lebih banyak orang yang tugasnya berkaitan dengan bidang engineering. Oleh karenanya pelatihan gambar perspektif harus dilakukan secara intensif. Teori pada pokok bahasan perspektif ini sangatlah sedikit (untuk tahap dasar), sehingga metoda pelatihan yang terbaik adalah dengan dengan banyak mengerjakan latihan-latihan soal. Di bawah ini adalah beberapa contoh aplikasi gambar perspektif, pelajari dengan baik, kemudian kerjakan latihan soal-soal pada halaman paling
4. GAMBAR POTONGAN
Tidak jarang ditemui benda-benda dengan rongga–rongga didalamnya. Untuk menggambarkan bagian–bagian ini dipergunakan garis gores, yang menyatakan garis–garis tersembunyi. Jika hal ini dilaksanakan secara taat asas, maka akan dihasilkan sebuah gambar yang rumit sekali dan susah dimengerti. Bayangkan saja jika sebuah lemari roda gigi harus digambar secara lengkap! Untuk mendapatkan gambaran dari bagian–bagian yang tersembunyi ini, bagian yang menutupi dibuang. Gambar demikian disebut gambar potongan, atau disingkat dengan potongan.
Gambar pada gambar 16a memperlihatkan sebuah benda dengan bagian yang tidak kelihatan. Bagian ini dapat dinyatakan dengan garis gores. Jika benda ini dipotong, maka bentuk dalamnya akan lebih jelas lagi. Gambar 16b memperlihatkan cara memotongnya, dan gambar 16c sisa bagian depan setelah bagian yang menutupi disingkirkan. Gambar sisa ini diproyeksikan ke bidang potong, dan hasilnya disebut potongan (gambar 16d. Gambarnya diselesaikan dengan garis tebal.
Dalam hal–hal tertentu bagian–bagian yang terletak di belakang potongan ini, tidak perlu digambar. Hanya jika bagian ini diperlukan, maka bagian di belakang potongan ini digambar dengan garis gores.
Cara–Cara Membuat Potongan
Potongan Dalam Satu Bidang
(1) Potongan Oleh Bidang Potong Melalui Garis Sumbu Dasar
Jika bidang potongan melalui garis sumbu dasar, pada umumnya garis potongnya dan tanda tandanya tidak perlu dijelaskan pada gambar. Foto demikian disebut potongan utama (gambar 17a)
(2) Potongan Yang Tidak Melalui Garis Sumbu Dasar
Jika diperlukan potongan yang tidak melalui sumbu dasar, letak bidang potongnya harus dijelaskan pada garis potongnya
Potongan Oleh lebih dari satu bidang
(1) Potongan Meloncat
Untuk menyederhanakan gambar dan penghematan waktu, potongan–potongan dalam beberapa bidang sejajar dapat disatukan. Pada gambar 18a diperlihatkan sebuah benda yang dipotong menurut garis potong A-A. sebenarnya bidang potongannya terdiri atas dua bidang, yang dalam hal ini akan disatukan. Potongan demikian dinamakan potongan meloncat.
(2) Potongan oleh dua bidang berpotongan
Bagian – bagian simetrik dapat digambar pada dua bidang potong yang saling berpotongan. Satu bidang potong merupakan potongan utama, sedangkan bidang yang lain menyudut dengan bidang pertama. Proyeksi pada bidang terakhir ini, setelah diselesaikan menurut aturan-aturan yang berlaku, diputar hingga berhimpit pada bidang proyeksi pertama. Gambar menunjukkan bagaimana caranya membuat gambar potongan demikian.
(3) Potongan pada bidang berdampingan
Potongan pada pipa berbentuk seperti gambar dapat dibuat dengan bidang–bidang yang berdampingan melalui garis sumbunya.
Potongan Separuh
Bagian–bagian simetrik dapat digambar setengahnya sebagai gambar potongan dan setengahnya lagi sebagai pandangan (gambar 19). Dalam gambar ini garis–garis yang tersembunyi tidak perlu digambar dengan garis gores lagi. Karena sudah jelas pada gambar potongan.
Potongan Setempat
Kadang–kadang diperlukan gambaran dari bagian kecil saja dari benda yang tersembunyi, misalnya benda pada gambar 20a. Gambar–gambar 20b dan 20c memperlihatkan gambar yang dipotong setempat dan potongan penuh. Potongan setempat juga dilakukan pada bagian–bagian yang tidak boleh dipotong
5. PENUNJUKKAN UKURAN
Poin yang akan dipelajasi pada pokok bahasan ini antara lain :
Jenis ukuran (berdasarkan obyek yang di beri ukuran)
Datum
Peraturan-peraturan dalam memberikan ukuran
Untuk memudahkan pemahaman, jenis ukuran dibagi dua, yaitu ukuran bentuk dan ukuran posisi.
Ukuran bentuk yaitu ukuran yang menunjukkan panjang dan lebar suatu obyek, termasuk di dalamnya ukuran diameter, radius, dan lain-lain. Sedangkan ukuran posisi adalah ukuran yang menunjukkan jarak obyek tersebut dari suatu bidan referensi tertentu (datum). Contoh ukuran bentuk : Obyek kotak segi empat akan memiliki ukuran bentuk panjang dan lebar, lingkaran akan memiliki ukuran bentuk diameter atau radius, segitiga akan memiliki ukuran bentuk panjang dan tinggi atau panjang dan sudut, dan lain-lain.
Untuk memberikan ukuran posisi kita harus menentukan posisi datum terlebih dahulu. Datum adalah bidang referensi. Datum ini bisa berupa titik sudut, garis, ataupun bidang pada suatu benda. Penentuan datum ini didasarkan oleh hal-hal berikut ini :
Fungsi dari benda
Kemudahan pengerjaan
Kemudahan perakitan
Aturan-aturan dalam pemberian ukuran :
Ukuran harus cukup jelas untuk bisa dibaca dengan mudah
Hindari pemberian ukuran ganda
Usahakan untuk menempatkan ukuran diluar area benda
Pastikan angka ukuran dan garis panahnya tidak ditabrak oleh garis yang lain
6. TOLERANSI
Pada Gambar Teknik, kita mengenal ada beberapa 2 macam toleransi, antara lain
1. Toleransi bentuk dan Posisi
Yang dimaksudkan dengan toleransi bentuk dan posisi adalah, batasan-batasan penyimpangan bentuk atau posisi benda kerja yang diizinkan
2. Toleransi ukuran.
Yang dimaksud dengan toleransi ukuran adalah batasan-batasan penyimpangan ukuran yang diperbolehkan pada suatu benda kerja.
Pada artikel ini kita hanya akan membahas Toleransi ukuran, yang memang banyak kita lihat dan kita pakai sehari-hari. Toleransi ukuran terbagi lagi atas beberapa jenis:
Toleransi Umum
Toleransi Khusus
Toleransi Suaian
Toleransi Umum
Toleransi umum, adalah besaran angka toleransi yang berlaku untuk semua ukuran yang terdapat pada gambar, kecuali ukuran-ukuran yang telah dicantumi angka toleransi secara khusus. Dengan kata lain, ukuran yang tidak diikuti oleh harga toleransi berarti mengikuti harg atoleransi umum yang berlaku.
Toleransi Khusus
Toleransi khusus adalah toleransi di luar angka toleransi umum, dan diletakkan langsung setelah angka nominalnya.
Toleransi Suaian
Biasanya toleransi suaian dipakai pada benda kerja yang berpasangan, seperti misalnya Poros dan As. Untuk toleransi ini biasanya menggunakan symbol Huruf, untuk lubang biasanya menggunakan huruf Kapital / Huruf besar, sedangkan untuk poros menggunakan huruf kecil.
Untuk mudahnya, toleransi suaian ini kita jelaskan dengan mengaplikasikannya pada bentuk lubang dan poros yang berpasangan satu sama lain. Harga toleransi suaian yang dicantumkan menentukan keadaan kelonggaran antara lubang dan poros tersebut. Keadaan suaian dibagi menjadi 3 jenis :
Suaian longgar (clearance fit)
Harga toleransi yang menghasilkan keadaan longgar antara lubang dan poros
Suaian luncur (sliding fit)
Harga toleransi yang menghasilkan keadaan luncur/halus antara lubang dan poros.m Pada keadaan ini, antara poros dan lubang nyaris tanpa kelonggaran, gap yang tercipta antara lubang dan poros berkisar antara 0.002-0.02mm (tergantung dari ukuran nominal lubang-poros).
Suaian sesak (interference fit)
Harga toleransi yang meghasilkan keadaan sesak antara lubang dan poros. Pada keadaan ini ukuran poros lebih besar daripada ukuran lubang, yang memerlukan usaha tersendiri untuk memasang poros ke lubang tersebut (menggunakan tenaga manusia dibantu alat ketok, menggunakan mesin press, menggunakan metoda pemanasan lubang, dsb).
Ukuran yang menggunakan harga toleransi suaian mencantumkan angka nominal, simbol toleransi dan angka toleransinya yang ditulis di dalam kurung (angka ini dituliskan hanya apabila diperlukan, misalnya pihak pengguna gambar tidak memiliki table standar suaian ISO).
Khusus pada gambar susunan, angka nominal dari benda harus mencantumkan harga toleransi untuk kedua benda, lubang maupun poros.
Sumber dari : Dasar-dasar menggambar teknik di : http://empatgrop.blogspot.com
Surat Untuk Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan
Posted by Admin
Posted on 08.49
with No comments
Untuk:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Badan Standar Nasional Pendidikan
Dengan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
Kami warga masyarakat yang peduli pada arah dan mutu pendidikan nasional, menyatakan keprihatinan kami yang mendalam atas tetap dilaksanakannya kebijakan Ujian Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Petisi untuk Perbaikan Mutu Pendidikan Nasional ini ditujukan sebagai penyikapan terhadap semakin buruknya dampak Ujian Nasional bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Belenggu Ujian Nasional telah secara signifikan mereduksi pendidikan nasional menjadi sekadar pabrik pencetak generasi pekerja yang nirnalar dan beriman pragmatis.
Petisi ini kami tekankan pada butir-butir berikut:
1. Penempatan Ujian Nasional sebagai ujian kelulusan berisiko tinggi bagi siswa, guru, sekolah dan Dinas Pendidikan daerah telah menyepelekan proses pendidikan dasar dan menengah menjadi hanya berfokus pada kelulusan Ujian Nasional semata. Berbagai permasalahan dan perilaku negatif yang timbul sebagai konsekuensi logis penempatan Ujian Nasional ini antara lain: penyempitan kurikulum, pengkastaan mata pelajaran, pengajaran berbasis soal ujian, pembelajaran yang bersifat hapalan, dan perilaku jalan-pintas.
2. Fokus berlebihan pada Ujian Nasional yang ditempatkan sebagai ujian kelulusan berisiko tinggi telah melunturkan hasrat dan suasana kesenangan dalam proses belajar mengajar, serta menggantinya dengan suasana keterpaksaan dan ketakutan. Berbagai permasalahan yang nyata timbul di lapangan akibat hal ini antara lain: usaha kecurangan masif dan sistematis dari satuan pendidikan, perilaku kecurangan kolektif, kecanduan pada bimbingan tes dan latihan soal, serta berbagai tindakan ritual keagamaan maupun klenik yang tidak proporsional dan mengasingkan rasionalitas.
3. Pemberlakuan satu ujian kelulusan standar di seluruh Indonesia yang bersifat menghukum pelaku pendidikan adalah bentuk ketidakadilan dan penyederhanaan permasalahaan secara berlebihan di saat sebaran mutu layanan pendidikan masih penuh ketimpangan. Penilaian dan pengawasan justru harus diterapkan terhadap pemerintah sebagai penyedia layanan pendidikan.
4. Mutu soal Ujian Nasional bersifat kognitif rendah dan mendorong proses belajar yang bersifat hapalan dan keterampilan hitungan rutin, telah menyuburkan perilaku nirnalar dan sikap pragmatis, tidak mengajarkan kecakapan yang benar-benar dibutuhkan siswa agar menjadi manusia abad ke-21 yang sukses dan berkontribusi pada masyarakat luas. Kualitas soal Ujian Nasional yang buruk itu menyebabkan Indonesia semakin tertinggal dari negara lain dalam berbagai evaluasi kualitas pendidikan internasional.
5. Kengototan Kemdikbud meneruskan Ujian Nasional dan mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009 yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Ujian Nasional, dengan alasan "tidak ada kata 'menghentikan' dalam amar putusan dan hanya ada perintah meningkatkankan kualitas layanan pendidikan yang memang telah menjadi tugas rutin Kemdibkud", adalah merupakan suatu upaya manipulasi dan korupsi semantik yang sangat tidak layak dilakukan oleh penguasa dan pengelola pendidikan nasional. Pembangkangan hukum seperti ini merupakan preseden buruk bagi para pelaku pendidikan terutama pendidikan buruk bagi siswa.
6. Ujian Nasional telah menghabiskan waktu, tenaga dan biaya yang sangat besar dari seluruh pelaku pendidikan nasional sehingga menyebabkan hilangnya kesempatan untuk melakukan berbagai hal yang lebih utama bagi kemajuan pendidikan nasional kita, seperti: perhatian yang lebih besar pada peningkatan mutu guru sebagai elemen yang paling mempengaruhi mutu pendidikan, mendorong pemerataan distribusi layanan pendidikan, mendorong inovasi dan pemutakhiran proses persekolahan yang masih terjebak pada paradigma revolusi industri, serta mendorong berbagai model pendidikan alternatif sebagai pilihan bagi kebutuhan masyarakat yang beragam.
Dengan mempertimbangkan butir-butir keprihatinan tersebut, maka kami menuntut agar pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara serius dan bersungguh-sungguh:
1. Melakukan reposisi terhadap Ujian Nasional kembali ke fungsi seharusnya, yaitu sebagai salah satu uji diagnostik untuk pemetaan kualitas layanan pendidikan dengan menaati kaidah-kaidah uji diagnostik yang tepat [dilakukan dengan pengambilan sampel, periodik 3-5 tahunan, mendalam, mencandra spektrum kecakapan yang benar-benar penting untuk kehidupan di abad 21], serta tidak dikaitkan dengan kelulusan peserta didik maupun penghakiman terhadap guru dan satuan pendidikan.
2. Mengembalikan proses kelulusan peserta didik kepada satuan pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan roh Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, sembari meningkatkan kemampuan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi pembelajaran yang bersifat menyeluruh dan berorientasi pada proses tumbuh kembang berkelanjutan dari peserta didik.
3. Memperhatikan penempatan berbagai evaluasi pendidikan secara strategis dan berhati-hati sebagai bagian integral yang akan memperkaya dan mengarahkan proses pembelajaran, terutama dalam menyambut perubahan kurikulum yang akan dijalankan pada tahun 2013, agar tidak mengulangi kesalahan penerapan kurikulum yang dinafikan oleh Ujian Nasional.
4. Berfokus pada upaya penjaminan layanan pendidikan bermutu bagi setiap insan di setiap penjuru nusantara yang dilandasi oleh kajian seksama dan perencanaan strategis dalam satu dekade ke depan, agar setiap insan mampu mengembangkan kecakapan dan sikap yang relevan dengan kehidupan di abad 21 dengan tetap berlandaskan dan tidak mengabaikan nilai-nilai kebudayaan nasional Indonesia.
Salam,
[GUNAWAN, MA]
Mempetisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Posted by Admin
Posted on 08.44
with 1 comment
Dengan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
Kami warga masyarakat yang peduli pada arah dan mutu pendidikan nasional, menyatakan keprihatinan kami yang mendalam atas tetap dilaksanakannya kebijakan Ujian Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Petisi untuk Perbaikan Mutu Pendidikan Nasional ini ditujukan sebagai penyikapan terhadap semakin buruknya dampak Ujian Nasional bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Belenggu Ujian Nasional telah secara signifikan mereduksi pendidikan nasional menjadi sekadar pabrik pencetak generasi pekerja yang nirnalar dan beriman pragmatis.
Petisi ini kami tekankan pada butir-butir berikut:
1. Penempatan Ujian Nasional sebagai ujian kelulusan berisiko tinggi bagi siswa, guru, sekolah dan Dinas Pendidikan daerah telah menyepelekan proses pendidikan dasar dan menengah menjadi hanya berfokus pada kelulusan Ujian Nasional semata. Berbagai permasalahan dan perilaku negatif yang timbul sebagai konsekuensi logis penempatan Ujian Nasional ini antara lain: penyempitan kurikulum, pengkastaan mata pelajaran, pengajaran berbasis soal ujian, pembelajaran yang bersifat hapalan, dan perilaku jalan-pintas.
2. Fokus berlebihan pada Ujian Nasional yang ditempatkan sebagai ujian kelulusan berisiko tinggi telah melunturkan hasrat dan suasana kesenangan dalam proses belajar mengajar, serta menggantinya dengan suasana keterpaksaan dan ketakutan. Berbagai permasalahan yang nyata timbul di lapangan akibat hal ini antara lain: usaha kecurangan masif dan sistematis dari satuan pendidikan, perilaku kecurangan kolektif, kecanduan pada bimbingan tes dan latihan soal, serta berbagai tindakan ritual keagamaan maupun klenik yang tidak proporsional dan mengasingkan rasionalitas.
3. Pemberlakuan satu ujian kelulusan standar di seluruh Indonesia yang bersifat menghukum pelaku pendidikan adalah bentuk ketidakadilan dan penyederhanaan permasalahaan secara berlebihan di saat sebaran mutu layanan pendidikan masih penuh ketimpangan. Penilaian dan pengawasan justru harus diterapkan terhadap pemerintah sebagai penyedia layanan pendidikan.
4. Mutu soal Ujian Nasional bersifat kognitif rendah dan mendorong proses belajar yang bersifat hapalan dan keterampilan hitungan rutin, telah menyuburkan perilaku nirnalar dan sikap pragmatis, tidak mengajarkan kecakapan yang benar-benar dibutuhkan siswa agar menjadi manusia abad ke-21 yang sukses dan berkontribusi pada masyarakat luas. Kualitas soal Ujian Nasional yang buruk itu menyebabkan Indonesia semakin tertinggal dari negara lain dalam berbagai evaluasi kualitas pendidikan internasional.
5. Kengototan Kemdikbud meneruskan Ujian Nasional dan mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009 yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Ujian Nasional, dengan alasan "tidak ada kata 'menghentikan' dalam amar putusan dan hanya ada perintah meningkatkankan kualitas layanan pendidikan yang memang telah menjadi tugas rutin Kemdibkud", adalah merupakan suatu upaya manipulasi dan korupsi semantik yang sangat tidak layak dilakukan oleh penguasa dan pengelola pendidikan nasional. Pembangkangan hukum seperti ini merupakan preseden buruk bagi para pelaku pendidikan terutama pendidikan buruk bagi siswa.
6. Ujian Nasional telah menghabiskan waktu, tenaga dan biaya yang sangat besar dari seluruh pelaku pendidikan nasional sehingga menyebabkan hilangnya kesempatan untuk melakukan berbagai hal yang lebih utama bagi kemajuan pendidikan nasional kita, seperti: perhatian yang lebih besar pada peningkatan mutu guru sebagai elemen yang paling mempengaruhi mutu pendidikan, mendorong pemerataan distribusi layanan pendidikan, mendorong inovasi dan pemutakhiran proses persekolahan yang masih terjebak pada paradigma revolusi industri, serta mendorong berbagai model pendidikan alternatif sebagai pilihan bagi kebutuhan masyarakat yang beragam.
Dengan mempertimbangkan butir-butir keprihatinan tersebut, maka kami menuntut agar pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara serius dan bersungguh-sungguh:
1. Melakukan reposisi terhadap Ujian Nasional kembali ke fungsi seharusnya, yaitu sebagai salah satu uji diagnostik untuk pemetaan kualitas layanan pendidikan dengan menaati kaidah-kaidah uji diagnostik yang tepat [dilakukan dengan pengambilan sampel, periodik 3-5 tahunan, mendalam, mencandra spektrum kecakapan yang benar-benar penting untuk kehidupan di abad 21], serta tidak dikaitkan dengan kelulusan peserta didik maupun penghakiman terhadap guru dan satuan pendidikan.
2. Mengembalikan proses kelulusan peserta didik kepada satuan pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan roh Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, sembari meningkatkan kemampuan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi pembelajaran yang bersifat menyeluruh dan berorientasi pada proses tumbuh kembang berkelanjutan dari peserta didik.
3. Memperhatikan penempatan berbagai evaluasi pendidikan secara strategis dan berhati-hati sebagai bagian integral yang akan memperkaya dan mengarahkan proses pembelajaran, terutama dalam menyambut perubahan kurikulum yang akan dijalankan pada tahun 2013, agar tidak mengulangi kesalahan penerapan kurikulum yang dinafikan oleh Ujian Nasional.
4. Berfokus pada upaya penjaminan layanan pendidikan bermutu bagi setiap insan di setiap penjuru nusantara yang dilandasi oleh kajian seksama dan perencanaan strategis dalam satu dekade ke depan, agar setiap insan mampu mengembangkan kecakapan dan sikap yang relevan dengan kehidupan di abad 21 dengan tetap berlandaskan dan tidak mengabaikan nilai-nilai kebudayaan nasional Indonesia.
Petisi ini dimulai dan didukung oleh:
Prof. H.A.R. Tilaar, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Prof. Daniel M. Rosyid, Prof. Iwan Pranoto, Prof. Mayling Oey-Gardiner, Prof. Sarlito Wirawan Sarwono, Prof. Soegiono, Prof. M. Ansjar, Prof. Bambang Sutjiatmo, Prof. Ahmad Erani Yustika, Prof. Mudjisutrisno, Prof. B.S. Mardiatmadja, Prof. J. Sudarminto, Prof. Muhammad Bisri, Prof. Bambang Pranowo, Prof. Gempur Santoso, Prof. Evrizal A.M. Zuhud, Prof. Sentot Moestadjab Soeatmadji, Prof. Soedigdo Adi, Prof. Saut Sahat Pohan
Darmaningtyas, Utomo Dananjaya, Munif Chatib, Satria Dharma, Habe Arifin, Ahmad Rizali, Sulistyanto Soejoso, Rohmani, Aulia Wijiasih, Itje Chodidjah, Najelaa Shihab, Ahmad Baedowi, Biyanto, Suparman, Nugroho, Eko Purwono, Achmad Muchlis, Semino Hadisaputra, Moko Darjatmoko, Dhitta Puti Sarasvati, Heru Widiatmo, Romo Baskoro, Jasmin Sophianti, Retno Listyarti, Elin Driana, Saiful Mahdi, Mohammad Abduhzen, Ahmad Baharuddin, Peter J. Manoppo, Syamsir Latif, Edi Guring, Kreshna Aditya
Dikutip dari : http://www.change.org/id/petisi/kemdikbud-lakukan-reposisi-terhadap-ujian-nasional
Beasiswa Master Fulbright-DIKTI ke Amerika Dibuka
Posted by Admin
Posted on 20.00
with No comments
Kesempatan untuk memperoleh beasiswa master Fulbright ke Amerika Serikat kembali dibuka. Bersama dengan American Indonesian Exchange Foundation (Aminef), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DIKTI Kemdikbud) kembali membuka peluang bagi warga negara Indonesia (WNI).
Kesempatan ini hanya diberikan kepada kandidat yang bekerja sebagai staf pengajar di institusi pendidikan tinggi di Indonesia, baik swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, kandidat juga harus memiliki syarat-syarat di bawah ini:
- pendidikan S-1 dengan IPK minimal 3.0 (skala 4.0)
- kualitas kepemimpinan dan pemahaman yang baik tentang Indonesia dan budaya internasional
- komitmen untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan program Fulbright-Dikti ini
- skor TOEFL institusional minimal 550 atau 79/80 untuk IBT atau 6.0 untuk IELTS.
Tidak terima e-mail
Untuk mendaftar, lengkapi dokumen dengan formulir aplikasi, dokumen skor TOEFL ITP/IBT atau IELTS, surat referensi, transkrip nilai akademis dalam bahasa Inggris dan kartu identitas, seperti KTP atau paspor.
Masyarakat Diperbolehkan Memberikan Pendapat Tentang Kurikulum 2013
Posted by Admin
Posted on 19.30
with No comments
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), uji publik kurikulum baru akan dilakukan pada Kamis (29/12/2012) pekan ini. Proses uji publik kurikulum 2013 ini ditargetkan berlangsung selama tiga minggu. Masyarakat diminta memberi masukan dan pendapat saat uji publik berlangsung.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa penyusunan kurikulum baru ini dilakukan untuk menjawab tantangan ke depan dengan menyeimbangkan tiga komponen yaitu sikap, keterampilan dan pengetahuan. Namun uji publik dianggap perlu untuk mengetahui masukan dari masyarakat.
"Silakan. Bebas berpendapat saat uji publik ini. Bagian mana yang tidak setuju bisa diungkapkan. Misalnya penghapusan IPA-IPS tingkat SD," kata Nuh di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (26/11/2012).
Untuk draf kurikulum baru ini, masyarakat dapat melihat di laman resmi Kemdikbud bersamaan dengan waktu uji publik dimulai. Selanjutnya, masyarakat berhak untuk memberikan saran maupun kritikan terhadap perombakan kurikulum ini. Pasalnya, perubahan kurikulum ini berkaitan dengan kualitas pendidikan di Indonesia yang butuh masukan dari masyarakat.
Tidak hanya itu, uji publik juga dilakukan melalui roadshow ke lima kota besar di Indonesia dengan melibatkan berbagai kalangan seperti sekolah, guru, pengamat pendidikan, praktisi pendidikan, anggota DPR, PGRI, persatuan guru lainnya dan juga para Kepala Dinas dan Kepala Bidang dari Dinas dan kesatuan yang berkaitan dengan pendidikan.
Sumber : Kompas.com
Siap - Siap Kurikulum Versi 2013 Akan Diterapkan
Posted by Admin
Posted on 19.00
with No comments
Kurikulum 2013 akan diterapkan secara bertahap selama tiga tahun. Pada tahun 2013/2014, kurikulum itu akan diterapkan di kelas I dan IV sekolah dasar, kelas VII SMP, dan kelas X SMA/SMK di seluruh Indonesia.
”Penerapan kurikulum secara bertahap ini agar penyiapan materi pelajaran dan guru bisa lebih fokus, tidak memengaruhi materi ujian nasional, serta mencerminkan kebersamaan karena dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh seusai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2012 di Jakarta, Senin (26/11).
Menurut Nuh, pada tahun kedua kurikulum 2013 diperluas penerapannya di kelas II SD, kelas VIII SMP, dan kelas XI SMA. Pada tahun ketiga kurikulum ditambah dengan kelas yang tersisa.
Untuk penerapan kurikulum 2013, menurut Nuh, Kemdikbud tidak hanya menyiapkan kurikulum yang saat ini sedang dalam proses uji publik sampai awal Desember. Pada saat bersamaan, sedang disiapkan pula buku-buku pelajaran serta melatih guru-guru yang akan menerapkan kurikulum 2013.
Guru kuncinya
Nuh memahami kekhawatiran sebagian pihak. Walau kurikulum sering berganti metode pengajaran, guru tidak berubah karena guru tak dilatih terlebih dahulu. ”Karena itu, untuk penerapan kurikulum 2013, guru dilatih dulu agar metode pengajarannya berubah. Kurikulum ini mengharuskan guru bisa mendorong kreativitas dan rasa ingin tahu siswa,” kata Nuh.
Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, implementasi perubahan kurikulum sering kali tidak berjalan mulus karena tidak mengakomodasi pemikiran sederhana para guru.
”Guru selalu dipandang semata sebagai pelaksana kurikulum. Padahal, guru pun berhak ikut memikirkan kebijakan yang baik untuk pendidikan,” ujar Sulistiyo.
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia Fahriza Marta Tanjung meminta agar guru dilibatkan dalam penyusunan kurikulum baru.
Sumber: Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Masyarakat Pertanyakan Anggaran Dana Perubahan Kurikulum 2013
Posted by Admin
Posted on 18.40
with No comments
Perombakan kurikulum baru yang akan diberlakukan pada Juni 2013 kembali menuai kontroversi terkait dengan alokasi anggaran yang mencapai miliaran rupiah. Anggaran tersebut dinilai beberapa pihak hanya menghamburkan uang negara saja karena tak ada perubahan dalam pendidikan Indonesia meski kurikulum direvisi.
Koordinator Investigasi dan advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menduga anggaran pengembangan kurikulum ini diwarnai akal-akalan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Untuk itu, FITRA meminta kepada DPR agar BPK melakukan audit investigasi terhadap anggaran penyempurnaan kurikulum ini.
"Ini ada di bagian Badan Penelitian dan Pengembangan. Kami menilai alokasi anggaran cenderung tidak masuk akal, dan boros hanya untuk sebuah proyek penyempurnaan kurikulum," kata Ucok, di Jakarta, Selasa (26/11/2012).
Ucok menyebutkan, pada tahun 2011, program ini bertajuk penyempurnaan sistem pembelajaran. Anggaran untuk kurikulum baru sudah mulai dialokasikan pada tahun 2012 dengan nama alokasi dana pengembangan kurikulum yang mencapai Rp.170.891.439.000. Selanjutnya, pada tahun 2013, muncul anggaran perubahan atau penyempurnaan kurikulum dengan alokasi dana sebesar Rp.95.020.000.000.
"Alokasi dananya saja untuk 2 tahun berturut-turut. Kalau BPK serius melakukan audit Investigasi, akan ditemukan indikasi penyimpangan anggarannya," ungkapnya.
Berikut rincian alokasi anggaran untuk penyempurnaan kurikulum 2013 yang dirilis oleh FITRA. Totalnya mencapai
1). Dokumen bahan standar kompetensi pendidikan sebesar Rp.697.000.000
2). Laporan penelitian Kurikulum Rp.688.000.000
3). Dokumen Bahan kebijakan kurikulum dan perbukuan Rp.9.403.000.000
4). Model kurikulum Rp.464.000.000
5).Model bahan ajar Rp.3.670.000.000
6).Model sarana pembelajaran Rp.304.000.000
7). Pengembangan Kurikulum provinsi Rp.2.846.000.000
8). Pengembang kurikulum Kab/kota Rp.9.406.000.000
9). Sekolah Rintisan Kurikulum Rp.16.387.000.000
10). Fasilitator Kurikulum Daerah Rp.511.000.000
11). Lembaga pengembang Kurikulum Rp.420.000.000
12). Dokumen Hak Cipta Buku Rp.3.225.000.000
13).Dokumen Rekomendasi Buku bebas PPN Rp.360.000.000
14). Penulisan Naskah Buku pendidikan Rp.1.023.000.000
15). Buku yang diterjemahkan Rp.774.000.000
16). Buku Braille yg telah dialihaksarakan Rp.469.000.000
17). Buku Hasil pengadaan sebanyak 538.678. buku Rp.8.090.000.000
18). Dokumen Peta profil variable karakter bangsa Rp.525.000.000
19).Satuan pendidikan dievaluasi sebanyak 693 sekolah Rp.3.149.000.000
20).Buku Teks Pelajaran terstandar 200 buku/ Jilid Rp.4.326.000.000
21). Buku Non Teks Pelajaran Terstandar sebanyak 1.131 buku Rp.8.188.000.000
22). Naskah Hasil sayembara Rp.4.464.000.000
23). Penulisan Buku pendidikan yg kompeten Rp.1.600.000.000
24). Publikasi kurikulum dan perbukuan Rp.316.000.000
25). Sertifikat ISO Rp.346.000.000
26). Dokumen manajemen Puskurbuk Rp.4.297.000.000
27). Daerah Rintisan pengemangan Buku Murah Rp.6.708.000.000
28). Dokumen Informasi Kurikulum dan Perbukuan Rp.2.364.000.000
Mendikbud bantah
Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa alokasi anggaran untuk penyempurnaan kurikulum memang sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun besar anggarannya tidak sebesar yang disebut-sebut oleh pihak tertentu.
"Pasti ada alokasi anggaran. Tapi nominalnya tidak sebanyak itu karena ada juga yang berasal dari daerah," jelas Nuh.
Sumber: Kompas.com
Kemdikbud Janji Benahi Infrastruktur TIK di Pelosok
Posted by Admin
Posted on 18.30
with No comments
Menurut kamu bagaimana dengan Kemdikbud Janji Benahi Infrastruktur TIK di Pelosok? Bagus, hanya terkesan proyek sia-sia? Berikut liputannya yang saya kutip dari kompas.com
Tak ada batasan usia untuk belajar dan berkembang menjadi lebih baik. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus mendorong para guru agar terbiasa menggunakan teknologi dan memikirkan agar teknologi ini dapat diakses di daerah terpencil.
Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kemdikbud, Unifah Rosyidi, mengatakan bahwa infrastruktur di daerah-daerah yang jauh dari kota atau di kepulauan ini harus dipersiapkan dan diperhatikan secara baik agar target untuk mengembangkan pendidikan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini dapat tercapai.
"Saat UKG, saya sempat ke Kabupaten Simeulue. Kami fasilitasi itu dengan laptop dan genset agar dapat kuat menyala. Eh ternyata meledak gensetnya. Ini berarti infrastrukturnya harus diperhatikan untuk daerah yang jauh," kata Unifah saat jumpa pers seusai penyerahan Intel Education Awards, di Park Hotel, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Berbagai kendala memang sempat dialami oleh pihaknya dalam meningkatkan kualitas pendidik khususnya untuk bidang teknologi. Permasalahan guru yang jauh dari kota biasanya terbentur kultur tidak terbuka pada pembaharuan dan tidak menyadari pentingnya teknologi.
"Yang seperti ini yang terus kami dorong. Perubahan kultur dari yang tidak aware menjadi sadar bahwa teknologi ini penting," ujar Unifah.
Menurutnya, profesi pendidik ini harus terus mengikuti perkembangan zaman termasuk teknologi. Pasalnya melalui teknologi ini, para guru dapat memperoleh sumber pembelajaran yang luar biasa dan kemudian dapat dibagi dengan anak didiknya di kelas.
"Kami akan bina terus menerus dan perhatikan infrastrukturnya. Contohnya saja, kurikulum baru yang dibahas saat ini tidak akan sampai jika tidak ada teknologi," jelas Unifah.
"Memang harus ada program sistemik agar mereka mau kembali belajar. Karena teknologi ini bisa jadi learning resources yang baik. Kami mulai dulu dengan UKG," tandasnya.
Sumber: Kompas.com
Dewan Pendidikan Denpasar Minta Tinjau Ulang Penghapusan Bahasa Inggris Di SD
Posted by Admin
Posted on 18.21
with No comments
Dewan Pendidikan Kota Denpasar meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meninjau kembali rencana penghapusan pelajaran bahasa Inggris dari kurikulum pendidikan sekolah dasar (SD).
"Pemikiran mundur jika pelajaran bahasa Inggris jadi dihapus di tengah era persaingan global saat ini. Kalau dipandang menjadi beban bagi murid SD, semestinya bisa diatur pemberian pelajarannya dipindah ke kelas yang lebih tinggi, misalnya dimulai dari kelas IV," kata Ketua Dewan Pendidikan Kota Denpasar DR Putu Rumawan Salain di Denpasar, Jumat (23/11/2012).
Menurut dia, bukan berarti dengan siswa menguasai bahasa Inggris mereka akan kehilangan karakter ke-Indonesiaannya.
"Apalagi di Bali yang menjadi jendelanya pariwisata dunia sudah menjadi keharusan masyarakat di sini sejak dini mahir berbahasa asing, khususnya bahasa Inggris," kata staf pengajar di Universitas Udayana (Unud) Denpasar itu.
Pelajaran bahasa Inggris, lanjut dia, juga dapat dimasukkan menjadi muatan lokal atau ekstrakurikuler. Intinya tidak tepat kalau dihapus sama sekali.
"Saya setuju adanya perubahan kurikulum dan memang harus dievaluasi secara berkala. Tetapi, pemerintah jangan main potong atau hapus pelajaran yang sudah ada," ujarnya.
Kurikulum yang baik, ucap dia, adalah yang dapat membawa siswa siap menghadapi cepatnya perubahan, namun tak mengesampingkan nilai-nilai kearifan lokal.
"Siswa jangan diposisikan sebagai objek, harus mendapatkan nilai begini dan begitu. Menurut saya, pendidikan yang baik adalah yang mampu menjawab tantangan zaman," ucapnya.
Rumawan mengharapkan pemerintah jangan "kebakaran jenggot" mengubah kurikulum secara drastis setelah beberapa waktu terakhir marak terjadi tawuran pelajar.
"Jika pada daerah seperti Bali yang sudah siap, namun pelajaran bahasa Inggrisnya malah dihapus, sama artinya memundurkan daya saing generasi muda kita," ucapnya.
Untuk daerah-daerah terpencil yang belum memiliki guru bahasa Inggris, kata dia, itu yang seharusnya dilengkapi tenaga guru maupun sarana prasarananya.
Sumber: ANTARA
Apa Itu Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
Posted by Admin
Posted on 18.03
with No comments
Banyak pertanyaan yang timbul disetiap sekolah dan lembaga pendidikan akan keterkaitan antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, berikut di paparkan mengapa Dewan Pendidikan Serta Komite Sekolah dibentuk:
Tujuan dikeluarkannya Undang Undang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 adalah untuk memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada Daerah dan masyarakat sehingga memberi peluang kepada Daerah dan masyarakat agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakasa sendin sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.
Penyelenggaraan pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Sebagat langkah alternatif dalam mengupayakan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan ini adalah dengan menumbuhkan keberpihakan yang bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai aparat yang paling rendah. termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri.
Keberpihakan konkret itu perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama (collective action) yang diwadahi Dewan Pendidikan yang berkedudukan di kabupaten/kota dan komite Sekolah ditingkat satuan pendidikan.
SIFAT
Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, satuan pendidikan, dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
TUJUAN
Tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah sebagai berikut:
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di Propinsi atau daerah setempat
- Menigkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalarm penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah kabupaten/kota dan satuan pendidikan.
PERAN
Peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Badan tersebut juga berperan sebagai pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Di samping itu juga Dewan Pendidikan berperan sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, serta sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif) dengan masyarakat.
FUNGSI
Untuk menJalankan perannya itu, Dewan Pendidikan dan Kornite Sekolah memiliki fungsi mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Badan itu juga melakukan kerja sama dengan masyarakat, baik perorangan maupun organisasi, dunia usaha dan dunia industri, pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu. Fungsi lainnya adalah menampung dan menganalisis aspirasi, pandangan, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Di samping itu, fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pernerintah daerah/DPPD dan kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan; kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, kriteria tanaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
Terakhir fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan dan menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
KEANGGOTAAN
Anggota Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan; tokoh masyarakat (Ulama, budayawan, pemuka adat, dll); anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan atau yang dijadikan figur di daerah: tokoh dan pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan; yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah, pesantren); dunia usaha/industri/asosiasi profesi (pengusaha industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain); organisasi profesi tenaga kependidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain); dan perwakilan dari Komite
Sekolah yang disepakati. Unsur birokrasi. misalnya dari unsur dinas pendidikan setempat dan dan unsur legislatif yang membidangi pendidikan, dapat diiibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan maksimal 4-5 orang. Jumlah anggota Dewan Pendidikan berjumlah 25 orang dan jumlahnya harus gasal Syarat-syarat, hak dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART.
KEPENGURUSAN
Pengurus Dewan Pendidikan dan Kornite Sekolah ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri alas seorang ketua, sekretaris, bendahara. Apabila dipandang perlu, kepengurusan dapat dilengkapi dengan bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan. Selain itu dapat pula diangkat petugas khusus yang menangani administrasi.
Pengurus dewan dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua Dewan Pendidikan bukan berasal dari unsur pemerintahan daerah dan DPRD dan ketua Komite Sekolah bukan berasal dari kepala satuan pendidikan. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti kepengurusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ditetapkan di dalam AD/ART
PEMBENTUKAN
Pembentukan Dewan Pendidikan den Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Dilakukan secara transparan adalah bahwa Kornite Sekolah harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan dilakukan secara akuntabel adalah bahwa panitia persiapan hendaknva menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Dilakukan secara demokratis adalah bahwa dalam proses pemilihan annggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu permilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.
Pembentukan Dewan Pendidikan dan Kornite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia pesiapan yang dibentuk, oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orang tua peserta didik.
Berdasarkan dari proses pembentukan dari Dewan Pendidikan Dan Komite sekolah di atas, timbulah beberapa pertanyaan yang berkenaan kepada keduanya, yaitu:
1. Nama lembaga yang disebutkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) adalah Dewan Sekolah dan Komite Sekolah. Mengapa nama itu menjadi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam Kepmen 004/U/2002 dan bahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
Memang benar. Nama Dewan Sekolah dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Peopenas) diubah menjadi Dewan Pendidikan dalam Kepmendiknas 044/U/2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini terkandung maksud agar cakupannya menjadi luas, bukan hanya jalur pendidikan sekolah tetapi juga pendidikan luar sekolah. Adapun nama Komite Sekolah masih tetap digunakan, meskipun tidak menutup kemungkinan berlaku untuk satuan pendidikan luar sekolah. Perlu ditegaskan disini, bahwa nama Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dikenal sebagai nama generik, yakni nama yang bersifat umum, yang dalam praktik sehari-hari di lapangan, nama lembaga dapat menggunakan nama lain, berdasarkan kesepakatan rapat pengurus Dewan Pendidikan. Itulah sebabnya, maka Komite Sekolah di Propinsi Jawa Barat disebut "Dewan Sekolah".
2. Apakah boleh sekolah menggunakan nama Majelis Sekolah untuk Komite Sekolah ?
Boleh-boleh saja. Madrasah-madrasah di bawah pembinaan Departemen Agama menggunakan nama Majelis Sekolah atau Majelis Madrasah. Komite Sekolah di daerah Jawa Barat diberi nama Dewan Sekolah. Sekali lagi, Komite Sekolah adalah nama generik yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah atau sekolah. Ibarat nama air mineral sebagai nama generik, maka dapat diberi nama sesuai dengan merek perusahaan yang memproduksi air mineral itu.
3. Bagaimana dengan kedudukan Majelis Sekolah pada semua SMK sekarang ini? Apakah Majelis Sekolah Kejuruan tersebut masih dapat diteruskan?
Dapat saja. Sebagaimana kita ketahui nama Komite Sekolah pada hakikatnya adalah nama generik. Nama itu dapat disebut apa saja sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Nama itu dapat saja sebagai Komite Sekolah. Dewan Sekolah, atau Majelis Sekolah, atau nama lainnya, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Perbedaan yang menonjol antara Komite Sekolah dengan Majelis Sekolah Kejuruan, karena ada unsur kunci yang utama dalam Majelis Sekolah Kejuruan, yakni perusahaan atau dunia usia dan dunia industri, yang salah satu tugasnya adalah sebagai assessor atau penguji, atau lembaga yang akan melaksanakan sertifikasi lulusan. Dalam konteks ini, jika semua SMK telah memiliki majelis Sekolah Menengah Kejuruan, yang keanggotaannya telah memenuhi kriteria dalam pedoman itu, peran dan fungsinya relatif sama dengan Majelis Sekolah Menengah Kejuruan dapat saja disepakati menjadi nama untuk Komite Sekolah di SMK Kejuruan.
4. Bagaimana kedudukan, peran, dan fungsi Komite Kabupaten dan Komite Sekolah – Pola Jaringan Pengaman Ssosial (JPS), setelah terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 atau setelah terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
Komite Kabupaten dan Komite Sekolah – Pola JPS adalah badan ad-hoc yang dibentuk untuk kepentingan pelaksanaan proyek, seperti proyek JPS, rehabilitasi gedung, dana bantuan operasional (DBO), dsb. Badan ini secara otomatis akan bubar dengan sendirinya jika proyek itu berakhir. Badan tersebut berbeda dengan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah berdasarkan Kepmendiknas ini, karena badan ini bersifat tetap dan mandiri yang mempunyai tugas jauh lebih luas dibandingkan dengan Komite Kabupaten dan Komite Sekolah – Pola JPS tersebut.
5. Apakah perbedaan peran antara Dewan Pendidikan dengan DPRD Komisi Pendidikan?
Tabel berikut dapat digunakan untuk membendakan peran Dewan Pendidikan dan DPRD (Komisi Pendidikan)
6. Pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sekarang ini masih amat variatif. Ada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang sering disebut hanya sebagai stempel dan sebaliknya yang memerankan diri sebagai eksekutor? Apakah maksudnya, dan bagaimana sebaiknya?
Pendirian Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disambut positif oleh sebagian besar masyarakat dengan harapan yang tinggi. Namun demikian, pada tahun-tahun pertama harapan yang tinggi itu ternyata banyak yang pupus. Pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite sekolah sangat variatif. Ada yang masih melanjutkan peran dan fungsi BP3 sebagai stempel kepala sekolah. Artinya, Komite Sekolah seperti ini hanya mengekor kepala sekolah, tidak memiliki ide dan peran apa-apa. Program kepala sekolah itulah yang menjadi program Komite Sekolah. Sebaliknya ada Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah yang benar-benar ditakuti oleh dinas pendidikan atau kepala sekolah. Kedudukan sebagai kepala dinas atau kepala sekolah sering menjadi incaran Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah, jika dalam melaksanakan tugasnya menyeleweng. Jika kepala dinas pendidikan diindikasikan menyeleweng, maka Dewan Pendidikan ini tidak segan-segan lagi mengajukan rekomendasi kepada bupati atau walikota agar bupati atau walikota mengganti kepala dinas itu. Atau jika kepala sekolah diindikasi telah melakukan penyimpangan, Komite Sekolah tidak segan-segan mengajukan rekomendasi kepada kepala dinas untuk mengganti kepala sekolah itu. Peran moderat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bukan sebagai stempel dan juga bukan sebagai eksekutor, melainkan empat peran utama: (1) pemberi pertimbangan, (2) pendukung, (3) pengawas, dan (4) mediator.
7. Ada dilema independensi tentang kedudukan dan peran Dewan Pendidikan dengan pemerintah di samping kedudukan dan peran Komite Sekolah dengan kepala sekolah. Apa yang dimaksud dan bagaimana mengatasinya?
Dinyatakan secara tegas bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri atau yang bersifat independen dari pengaruh Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah. Namun demikian, independensi kedudukan dan peran tersebut menjadi terganggu karena salah satu sumber anggaran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mungkin dapat dianggarkan dalam RAPBD. Dengan tersedianya anggaran dalam RAPBD tersebut, seakan-akan Dewan Pendidikan menjadi lembaga birokrasi yang berada di bawah bupati atau walikota, bahkan di bawah kepala dinas pendidikan. Padahal, penyediaan anggaran Dewan Pendidikan dalam RAPBD tidak berarti harus mengorbankan indepensi dalam kedudukan dan peran Dewan Pendidikan, karena anggaran itu bukan dari bupati atau walikota, tetapi sesungguhnya dari uang rakyat.
8. Apakah DP atau KS dapat berperan sebagai ‘developer’ atau pemborong proyek?
Tidak boleh, karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak memiliki peran sebagai pelaksana proyek. Untuk melaksanakan proyek dengan sistem swakelola tersebut, Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah harus membentuk kepanitian yang akan melaksanakan tugas tersebut. Panitia inilah yang akan melaksanakan, bukan Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah. Panitia inilah yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaannya kepada Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah.
9. Bagaimana kedudukan BP3 setelah terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, sementara Komite Sekolah terbentuk?
Secara tersurat, berdasarkan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 kedudukan BP3 secara otomatis bubar. Namun demikian, selama Komite Sekolah belum dibentuk, sesuai dengan konsep Manajemen Berbasis Sekolah, kepada BP3 untuk melaksanakan peran dan fungsi sebagaimana biasa, dan secara berangsur-angsur badan ini dapat dikembangkan menjadi Komite Sekolah dengan mengacu kepada Kepmendiknas Nomor 044/U/2002.
10. Mana yang harus dibentuk terlebih dahulu, Dewan Pendidikan (DP) atau Komite Sekolah (KS)? Apakah tidak sebaiknya KS, karena KS termasuk dalam keanggotaan DP?
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa antara DP dan KS tidak memiliki hubungan hierarkis. Selain itu, DP bukanlah gabungan dari KS, yang setiap KS harus memiliki keterwakilan di DP. Jika ada KS yang telah dibentuk, pengurus KS dapat dimasukkan ke dalam keanggotaan DP. Oleh karena itu, pembentukan DP tidak harus menunggu pembentukan semua KS.
11. Kalau ada kabupaten/kota atau sekolah yang telah membentuk Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah sebelum terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, apakah badan tersebut harus dibubarkan dahulu dan kemudian membentuk badan baru lagi?
Sama sekali tidak perlu dibubarkan. Seperti yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kota Malang, sekolah itu telah membentuk badan yang dinamakan Dewan Sekolah. Badan ini tetap eksis, dan kalau dipandang perlu dapat saja menyesuaikan diri secara berangsur-angsur dengan ketentuan yang termaktub dalam Kepmendiknas. Komite Sekolah yang belum sepenuhnya sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 dapat melakukan perluasan peran, fungsi, dan keanggotaan, sehingga akhirnya badan tersebut selaras dengan Kepmendiknas.
12. Bagaimana status BP3 setelah terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002?
Dengan terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, maka secara yuridis formal Kepmendikbud Nomor 0293/U/1993 tentang Badan Pembantu. Penyelenggara Pendidikan tidak berlaku lagi (Pasal 3).
13. Siapa yang harus memprakarsai pembentukan Komite Sekolah?
Anggota BP3 yang aktif pada umumnya akan dilibatkan oleh kepala sekolah dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tersebut bahwa “kepala satuan pendidikan dan atau masyarakat membentuk panitia persiapan” dalam rangka pembentukan Komite Sekolah. Dalam hal ini, anggota BP3 dapat mewakili kelompok masyarakat yang dilibatkan dalam pembentukan Komite Sekolah.
14. Bagaimana sesungguhnya mekanisme pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
Tujuh langkah mekanisme pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ini telah dijelaskan dalam buku Pedoman Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan buku Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Dewan Pendidikan, serta buku Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Komite Sekolah.
15. Apa rasional adanya persayaratan pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah untuk penyaluran dana ”block grant” dari pusat?
Pembentukan Komite Sekolah sebagai persyaratan penerimaan dana bantuan ”block grant” dari pemerintah pusat memang diberlakukan dengan beberapa pertimbangan dan tujuan. Pertama, agar pengelolaan ’block grant’ memperoleh akuntabilitas publik, karena komite sekolah adalah merupakan representasi masyarakat. Dari kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa dana rehabilitasi gedung yang disalurkan melalui komite sekolah secara swakelola jauh lebih baik dibandingkan jika dilaksanakan dengan sistem kontraktual. Kedua, dengan adanya persyaratan tersebut, proses pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah diharapkan menjadi lebih cepat. Namun demikian, proses pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah jangan sampai terjadi hanya secara formalistis. Aturan main dalam mekanisme pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus diikuti.
16. Apakah penyaluran dana tersebut akan terus menggunakan persyaratan adanya komite sekolah?
Ya. Penyaluran dana bantuan dari pusat akan terus menggunakan persyaratan terbentuknya komite sekolah. Sudah barang tentu, bukan hanya asalan, karena akan menerima dana bantuan. Komite sekolah yang dibentuk tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel akan menjadi komite sekolah yang tidak memiliki wibawa.
17. Apakah keuntungan adanya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bagi pemerintah?
Pada hakikatnya keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah amat membantu pemerintah, karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah akan menentukan arah dan kebijakan pendidikan, memberikan saran dan masukan. Sehingga pihak pemberi layanan pendidikan mempunyai mitra untuk diajak kerjasama.
18. Apakah dengan adanya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 bukan berarti telah mengurangi semangat otonomi daerah, karena merupakan campur tangan pemerintah pusat terhadap hak dan kewenangan daerah, ataukan memang Kepmendiknas itu justru merupakan satu bentuk resentraliasasi?
Bukan. Sama sekali bukan bermaksud untuk mengurangi semangat otonomi. Kepmendiknas itu memberikan acuan atau pedoman, bukan sebagai petunjuk yang harus diikuti. Daerah dan sekolah telah diberikan keleluasan seluas-luasnya untuk berimprovisasi untuk menyesuaikan dengan kondisi dan latar belakang daerah dan sekolahnya masing-masing. Buku pegangan ini pun kurang lebih juga mengandung makna yang sama, yakni sebagi acuan dan pedoman, justru menjadi bahan yang dapat dikembangkan oleh masing-masing daerah, buku pedoman ini lebih menjadi bahan perbandingan dan bahan pelajaran. Daerah dan sekolah sama sekali tidak dilarang untuk dapat menciptakan dan mengembangkan model yang lebih baik lagi dibandingkan dengan beberapa contoh dalam buku pegangan ini.
19. Mengapa terjadi opini masyarakat bahwa pembentukan Komite Sekolah dipandang sebagai penyebab naiknya biaya pendidikan? Apakah memang demikian?
Opini tersebut terbentuk karena pelaksanaan peran Komite Sekolah belum optimal, terutama karena Komite Sekolah masih berperan sebagai stempel saja. Akibatnya, kebutuhan anggaran yang diajukan oleh kepala sekolah kepada kepada Komite Sekolah diterima apa adanya, dan kemudian diteruskan kepada orangtua siswa dan masyarakat. Akibatnya, masyarakat menjadi berteriak karena biaya pendidikan yang harus ditanggungnya menjadi lebih tinggi. Seyogyanya hal ini tidak terjadi, apabila Komite Sekolah dapat menerapkan konsep subsidi silang. Jika konsep ini dilaksanakan, maka orangtua yang mampu diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan bantuan untuk orangtua yang tidak mampu. Jika konsep ini dapat diterapkan, Insya-Allah opini negatif tersebut tidak akan terjadi.
20. Apakah dampak negatif yang ditimbulkan jika pembentukan DP dan KS dijadikan sebagai persyaratan untuk memperoleh BLOCK GRANT?
Jika pembentukan DP dan KS digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh ’block grant’, maka pada umumnya akan terjadi penyimpangan dalam proses pembentukan DP dan KS. Proses pembentukan DP dan KS hanya akan menjadi proforma belaka. Tujuh langkah dalam pembentukan DP dan KS sama sekali tidak dilakukan. Main tunjuk dan main dekat dilakukan dengan tujuan agar DP dan KS segera terbentuk, dan kalau sudah dibentuk maka akan diperoleh ’block grant’ yang dijanjikan. Memang, persyaratan tersebut dapat mendorong pembentukan DP dan KS secara lebih massal. Artinya, banyak kabupaten/kota segera dapat membentuk DP, dan banyak sekolah yang segera dapat membentuk KS. Tetapi proses massal ini menjadi tidak baik, karena proses pembentukannya tidak melalui langkah-langkah yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
21. Apakah Dewan Pendidikan dapat membentuk Koordinator Komite Sekolah Tingkat Kecamatan?
Dalam struktur organisasi sebagaimana dicontohkan dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, tidak ada yang namanya Koordinator Komite Sekolah Kecamatan. Demikian pula dalam Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara garis besar menyebutkan adanya Dewan Pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, dan Komite Sekolah. Namun demikian, jika karena alasan kondisi geografis yang amat luas, serta alasan lain yang dimungkinkan, serta jika dikehendaki demikian oleh Komite Sekolah di daerah tersebut, maka pembentukan Koordinator Komite Sekolah tingkat kecamatan dapat saja diadakan.
22. Bagaimana jika SK Komite Sekolah diterbitkan oleh Dewan Pendidikan?
Dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebutkan bahwa ’untuk pertama kalinya Kepala Sekolah dapat menerbitkan SK Komite Sekolah’. Dengan demikian, untuk selanjutnya ketentuan tentang hal tersebut harus tertuang dalam AD dan ART. Ini berarti bahwa apakah SK pembentukan Komite Sekolah akan diterbitkan oleh Dewan Pendidikan atau dengan cara lain, semua itu amat tergantung kepada ketentuan dalam AD dan ART Komite Sekolah yang bersangkutan.
23. Bagaimana jika penetapan DP dan KS berdasarkan Akta Pendirian dari Notaris?
Beberapa daerah kabupaten/kota ada yang tidak terlalu ’happy’ jika proses pembentukan DP-nya ditetapkan berdasarkan SK Bupati/Walikota. Ada juga beberapa Komite Sekolah yang merasakan hal yang sama, jika pembentukan KS-nya ditetapkan berdasarkan SK Kepala Sekolah, meski untuk pertama kalinya. Hal demikian mungkin terkait dengan prinsip kemandirian organisasi ini. Mereka menghendaki SK pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat ditetapkan berdasarkan Akta Notaris. Ketentuan mengenai hal tersebut sudah barang tentu dapat dilakukan, asal ditetapkan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DP dan KS.
24. Apakah Pasal 56 dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 nanti akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam PP?
Ya, sudah pasti, karena dalam Pasal 56 (4) dinyatakan bahwa ”Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Berkenaan dengan hal itu, maka semua banyak pertanyaan dan jawaban dalam buku ini nanti secara legal formal akan dijelaskan di dalam PP tersebut. Buku tanya jawab ini diterbitkan sebagai panduan sementara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebelum PP yang mengatur tentang masalah tersebut diterbitkan.
25. Jika DP dan KS tidak dapat disebut sebagai lembaga birokrasi baru, maka apakah DP dan KS perlu ketentuan yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, dan bahkan AD dan ART?
Ya, sudah tentu. Organisasi DP dan KS justru memerlukan satu ketentuan yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, peran dan fungsinya, serta ketentuan lain yang diatur di dalam AD dan ART. Berbeda dengan instansi birokrasi dalam pemerintahan, semua itu telah diatur dalam ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
26. Mengapa perlu ada bendahara dalam struktur Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Apakah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang juga akan berkecimpung dalam urusan keuangan?
Salah satu peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di kabupaten/kota dan satuan pendidikan. Oleh karena itu, maka badan ini perlu mempunyai petugas yang mengurus keuangan yang telah berhasil digalang dari masyarakat. Petugas inilah yang disebut Bendahara. Selain itu, pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah khususnya bendahara harus membuat pertanggungjawaban penggunaan dana masyarakat tersebut.
27. Apakah guru dapat dipilih menjadi bendahara Komite Sekolah?
Dapat Namun, jangan guru yang telah bertugas sebagai bendahara rutin sekolah, karena seorang tidak dapat memegang dua jabatan yang sama (misalnya bendahara rutin dan bendahara Komite Sekolah). Berdasarkan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, Ketua Komite Sekolah harus dijabat oleh dari wakil masyarakat, bukan dari unsur birokrasi, jadi bukan kepala sekolah atau guru.
28. Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti guru, dosen, pegawai di kantor pemerintah, dsb. Dapat dipilih menjadi Ketua Komite Sekolah?
Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 adalah menyatakan bahwa kepala satuan pendidikan tidak dapat menjadi ketua Komite Sekolah. Selain itu, guru PNS secara tegas dinyatakan “dapat” menjadi anggota Komite Sekolah, asal bukan ketua. Lebih dari itu dijelaskan mengenai ketentuan tentang ketua Dewan Pendidikan dinyatakan bahwa unsur birokrasi dan DPRD tidak dapat menjadi ketua Dewan Pendidikan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, dalam Kepmendiknas tidak secara eksplisit disebutkan bahwa PNS seperti guru atau dosen dapat dipilih sebagai ketua Komite Sekolah. Yang secara tegas dinyatakan adalah unsur birokrasi dan DPRD. Sementara itu, apakah guru dapat dikategorikan sebagai unsur birokrasi masih kurang begitu jelas, karena birokrasi menunjuk kepada jabatan dalam struktur pemerintahan, seperti kepala dinas, dsb. Jadi, apakah PNS, khususnya guru, dapat dipilih menjadi ketua Komite Sekolah, pertimbangannya lebih bersifat kondisional, atau bersifat perkecualian, misalnya jika di daerah terpencil tidak ada lagi elemen masyarakat yang dapat dipilih menjadi ketua Komite Sekolah. Termasuk dalam hal ini, jika Gubernur pada suatu provinsi yang telah memilih seorang Rektor Perguruan Tinggi untuk menjadi Ketua Dewan Pendidikan Provinsi yang bersangkutan. Yang paling prinsip kemudian adalah agar proses pemilihan ketua dan pengurus DP dan KS harus benar-benar dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
29. Apakah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat mengangkat petugas sekretariat?
Dapat. Kalau memerlukan, ketentuan tentang pengangkatan petugas sekretariat harus dicantumkan di dalam AD dan ART, sehingga kebijakan tentang pengangkatan petugas sekretariat bukan hanya kehendak Ketua, melainkan kehendak seluruuh anggota.
30. Apakah ketua dan anggota Komite Sekolah dapat dijabat oleh seorang yang masih aktif sebagai ketua dan anggota suatu partai politik?
Dalam Kepmendiknas hal tersebut tidak diatur secara rinci. Namun, secara prinsip, pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Untuk dapat melaksanakan prinsip tersebut, maka Panitia Persiapan harus benar-benar melaksanakan 7 (tujuh) langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah.
31. Apakah ketua dan anggota Komite Sekolah dapat dijabat oleh seorang yang masih aktif sebagai ketua dan anggota suatu partai politik?
Dalam Kepmendiknas hal tersebut tidak diatur secara rinci. Namun, secara prinsip, pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Untuk dapat melaksanakan prinsip tersebut, maka Panitia Persiapan harus benar-benar melaksanakan 7 (tujuh) langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah.
Apabila mekanisme tersebut telah dilaksanakan dengan benar, siapapun yang akan terpilih menjadi ketua Komite Sekolah sebenarnya tidak perlu dipersoalkan lagi. Yang lebih penting adalah apakah pengurus dan anggota komite sekolah tersebut dapat melaksanakan program kerjanya secara produktif. Kalau tidak, pengurus komite sekolah dapat diganti melalui musyawarah anggota.
32. Apakah anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus berkedudukan di wilayah yang bersangkutan?
Tidak. Anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak harus berkedudukan di wilayah yang bersangkutan. Sebagai missal, para perantau Minang dapat menjadi anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di daerah Sumatera Barat.
33. Tentang keterwakilan masyarakat dalam keanggotaan Komite Sekolah. Apa dasar dan rasional untuk menentukan jumlah anggota yang representative dari masing-masing unsur masyarakat?
Untuk anggota Komite Sekolah, unsur orangtua atau wali siswa sudah barang tentu akan memiliki keterwakilan yang mestinya lebih banyak, dengan pertimbangan karena untuk kepentingan anak-anaknya. Sudah barang tentu, keterwakilan pengurus dan anggota Komite Sekolah, tidak hanya ditentukan oleh jumlah yang harus diwakili. Namun perlu diperhitungkan juga segi kepeduliannya terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan.
34. Mengapa harus ada AD/ART dalam pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
AD dan ART sebenarnya diperlukan bukan hanya untuk organisasi yang bersifat badan usaha saja. Organisasi apa pun sebenarnya memerlukan pedoman dan aturan main dalam penyelenggaraan roda organisasinya, termasuk badan seperti Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Anggaran Dasar (AD) adalah pedoman atau aturan main yang bersifat umum atau garis besar, sedang Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pedoman dan atau merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar, Istilah untuk pedoman atau aturan main itu pun tidak harus menggunakan istilah AD dan ART. Board of Education di Canada, sebagai misal menggunakan istilah “constitution” atau konstitusi.
35. Siapa yang menyusun AD dan ART?
Yang menyusun AD dan ART dapat saja dilakukan oleh Panitia Persiapan atau Pengurus dan Anggota Komite Sekolah yang telah dibentuk. Hal ini amat tergantung pada apa saja tugas yang diberikan kepada Panitia Persiapan. Bisa saja tugas Panitia Persiapan itu tidak hanya sampai kepada proses pembentukan Komite Sekolah, tetapi sampai dengan menyusun AD dan ART-nya. Yang jelas, proses penyusunan AD dan ART akan menjadi ajang diskusi yang cukup hangat di antara anggota Panitia Persiapan atau Pengurus dan Anggota Komite Sekolah.
36. Berapa masa jabatan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
Masa jabatan pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ditentukan dalam AD dan ART. Masa jabatan itu sama sekali tidak harus sama dengan masa jabatan BP3. Hal ini tergantung kepada hasil kesepakatan dalam rapat penyusunan AD dan ART. Dengan kata lain, AD dan ART disusun dan ditetapkan oleh, dari, dan untuk masyarakat atau stakeholder pendidikan.
37. Bagaimana keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan dalam BPP?
Ada tidaknya keberadaan BPK (badan pemeriksa keuangan) juga ditemukan dalam AD dan ART-nya. Sekali lagi hal itu amat tergantung dalam AD dan ART Komite Sekolah. Besar kecilnya komposisi organisasi Komite Sekolah ditentukan oleh besar kecilnya beban kerja yang akan dipikul bersama. Jumlah anggota Komite Sekolah 9 orang adalah jumlah minimal. Selain itu, Komite Sekolah dapat dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang berada dalam satu kompleks, atau beberapa sekolah yang didirikan oleh lembaga penyelenggara pendidikan. Dengan demikian, komposisi dan keanggotaannya dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
38. Pada masa berlakunya BP3, kepala sekolah berkedudukan sebagai pembina BP3. Apakah hal ini juga berlaku pada Komite Sekolah?
Sekolah dan Komite Sekolah mempunyai hubungan sebagai patner, dan tidak memiliki hubungan hierarkis dan instruktif. Hubungan kerjanya adalah koordinatif. Antara keduanya tidak mempunyai hubungan hierarkhis. Dengan demikian, kepala sekolah tidak lagi dapat disebut sebagai pembina, penasihat, atau pun namanya.
39. Mengapa semangat kerelawanan atau voluntir bagi pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah amat diperlukan?
Pertama, organisasi ini merupakan organisasi yang mandiri. Kalau perlu ketua dan pengurus dalam organisasi ini bersifat pengabdian, bukan untuk mencari kehidupan. Kedua, jika motivasi untuk menjadi ketua atau pengurus tidak dilatarbelakangi oleh adanya motivasi pengabdian, maka kepengurusan DP dan KS dipandang sebagai obyek yang diproyekkan.
40. Mengapa di beberapa daerah terjadi adanya pengurus tandingan DP?
Terjadinya pengurus tandingan DP dan KS di beberapa daerah tidak ada lain kecuali disebabkan oleh proses pembentukan DP dan KS yang tidak melalui tujuh langkah yang telah ditetapkan.
41. Bagaimana jika ketua DP dirangkap oleh Kepala Dinas atau ketua KS dirangkap oleh Kasek?
Tidak bisa. Mengapa? Karena Ketua DP diharapkan menjadi partner / mitra bagi Kepala Dinas, dan Ketua KS menjadi mitra bagi Kepala Sekolah. Jika dalam kasus yang amat khusus di daerah tersebut tidak ada tokoh yang diharapkan untuk menjadi ketua dan pengurus DP dan KS, maka hal itu hanya merupakan perkecualian belaka.
42. Bagaimana jika ada DP belum memiliki AD dan ART?
Setiap organisasi harus memiliki AD dan ART. Oleh karena itu, jika ada DP dan KS yang belum memiliki AD dan ART agar segera menyusun konsepnya berdasarkan contoh yang ada, dan kemudian membahasnya dalam rapat pleno pengurus DP dan KS. AD dan ART tersebut segera disepakati oleh semua pengurus dan anggotanya.
43. Ibarat bayi yang baru lahir yang memerlukan susu untuk pertumbuhan dan perkembangannya, dari mana anggaran yang diperlukan untuk membangun Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang sesuai dengan harapan masyarakat?
Minimal ada tiga sumber anggaran yang mungkin dapat diperoleh Dewan Pendidikan. Pertama, dana subsidi sebagai stimulan dari pemerintah pusat (Departemen Pendidikan Nasional). Sebagai subsidi stimulan, maka dana ini tidak terlalu besar untuk mendorong Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang baru dibentuk segera dapat menjalankan roda organisasinya. Dengan dana yang sedikit ini, diharapkan agar Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah agar dapat melaksanakan program dan kegiatan operasionalnya. Untuk melaksanakan program dan kegiatan operasional ini, Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah menyusun buku Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Dewan Pendidikan dan Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Komite Sekolah. Kedua, dana dari APBD diharapkan akan menjadi dana pendukung untuk meningkatkan kinerja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Ketiga, dana dari masyarakat dunia usaha dan dunia industri. Untuk menggalang dana dari masyarakat dunia usaha dan dunia industri, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sudah pasti harus dapat menyusun program yang inovatif. Sebagai contoh, Dewan Pendidikan Kota Batam memiliki satu program inovatif yang diberi nama ’SABAS’ (Siap Aktif Bantu Sekolah).
44. Bagaimana penggunaan keuangan dalam Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Apakah sama dengan penggunaan keuangan dalam BP 3?
Semua bentuk penggunaan keuangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sepenuhnya ditemukan dalam AD dan ART atau kesepakatan rapat pleno anggota. Penggunaan keuangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sama sekali tidak harus sama dengan prosentase penggunaan keuangan pada BP 3. Dari mana uang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berasal, dan untuk apa uang itu digunakan perlu dibuatkan rambu-rambu dalam AD dan ART. Penggunaan keuangan itu dilaporkan secara tertulis dalam rapat pleno anggota. Pendek kata, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dapat diterapkan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
45. Apakah anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berhak mendapat gaji (atau kontraprestasi)?
Secara umum, pengurus dan anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan tenaga voluntir atau sukarela, jadi sebenarnya tidak memperoleh gaji. Namun demikian, anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat saja memperoleh biaya untuk perjalanan atau biaya lain, jika hal tersebut diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
46. Apakah DP dan KS perlu memiliki kantor dan fasilitas kantor sendiri?
Perlu sekali. Untuk tahap awal berdirinya, mungkin kantor tersebut memang belum dipandang perlu. Namun, jika DP dan KS ini telah dapat menjalankan roda organisasi, maka fasilitas kantor dan peralatannya menjadi semakin perlu. Jika pada tahap awal Dinas Pendidikan telah dapat menyediakan ruang kantor, atau kepala sekolah dapat menyediakan satu ruang kantor untuk KS, maka hal itu sudah cukup memadai. Alangkah baiknya memang jika kantor tersebut dapat disediakan oleh pemerintahdaerah kabupaten/kota.









WEB.jpg)
.jpg)
.jpg)




