TELAH DIBUKA UJIAN KEJAR PAKET A, B DAN C SELURUH INDONESIA, RESMI. INFORMASINYA DI SINI
Diberdayakan oleh Blogger.

Kumpulan Video Pembelajaran

Home » , , » APA ITU KOMITE SEKOLAH ?

APA ITU KOMITE SEKOLAH ?

DASAR TERBENTUKNYA KOMITE SEKOLAH

Awal terbentuknya komite sekolah berdasarkan atas Keputusan Mentri Pendidikan Nasional No. 014/ U/ 2002 tanggal 2 April 2002 maka Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan ( BP3 ) dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya pada tingkat satuan dapat dibentuk komite seklah atas prakarsa masyarakat. UUSPN No. 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite sekolah/ madrasah sebagai lembagamandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Jadi, komite sekolah/ madrasah berada pada tingkat satuan pendidikan.
Karena itu sekolah harus mampu meyakinkan orang tua, pemerintah setempat, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya. Dengan demikian sekolah pada tataran teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.

Komite sekolah di suatu sekolah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan. Esensi dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perancanaan sekolah yang dapat merubah pola piker, keterampilan dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiansi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun luar sekolah. Nama dan ruang lingkup lewenangan ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing – masing satuan pendidikan, seperti kmite sekolah, komite pendidikan, komite pendidikan luar sekolah, dewan sekolah, majelis sekolah, majelis madrasah, momite TK, atau nama lain yang sesuai dengan criteria pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan sekolah dengan focus pemenuhan mutu yang kompetitif.

0 komentar:

Posting Komentar

Komunitas Blog Guru Sosial Media