TELAH DIBUKA UJIAN KEJAR PAKET A, B DAN C SELURUH INDONESIA, RESMI. INFORMASINYA DI SINI
Diberdayakan oleh Blogger.

Kumpulan Video Pembelajaran

Home » , , » FARDU KIFAYAH

FARDU KIFAYAH


HAL INI DILAKUKAN UNTUK MELAKSANAKAN KERJA PERAKTEK DALAM PEMBELAJARAN AGAMA ISLAM DARI KELAS V - IX SEKOLAH NAMIRA

Pengertian
Fardu Kifayah adalah kewajiban yang di tujukan kepada orang banyak. Apabila sebagian dari mereka telah mengerjakannya, maka terlepas dari kewajiban itu. Tetapi jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya, maka mereka semua berdosa.
Hal-hal yang harus dilakukan terhadap mayat
1.Matanya hendaklah dipejamkan, menyebut yang baik-baik, mendo’akan, dan
meminta ampun atas dosanya
2.Seluruh badanya hendaklah ditutup dengan kain. Hal ini dilakukan sebagai
penghormatan kepadanya dan supaya tidak terbuka auratnya.
3.Tidak ada halangan untuk mencium mayat bagi keluarganya atau sahabat-sahabatnya yang sangat sayang dan berdukacita karena kematiannya.
4.Ahli mayat yang mampu hendaklah segera membayar utang si mayat jika ia berhutang dari harta peninggalannya ataupun dari pertolongan keluarga sendiri

TANDA - TANDA SESEORANG ITU TELAH MENDEKATI AJAL


Hal ini berdasarkan pengalaman dari Bilal mayyit kampung durian Medantimur.
1. Bagian bawah daun telinga sudah turun/ lengket dengan kepala.
2. Ujung bagian hidung sudah berbentuk lengkungan ( ke dalam )
3. Tulang belakang ( yang dekat dengan tulang pinggang ) sudah tidak ada rongga.
( hal ini di coba apabia si sakit dalam keadaan tertidur terlentang )
4. Kaki sudah lurus kebelakang.
5. Bagi laki - laki sudah tidak terdapat lagi kantung kemihnya.
6. Bagi perempuan sudah tidak ada lagi puting susu ( buah dada )
Kalau terdapat hal - hal di atas, maka bagi keluarga atau sipenjenguk sakit hendaknya banyak - banyak membimbing si sakit dengan bacaan " Laillaha illallah...Muhammadarrasulullah " dan jangan ditinggalkan.


1. Hal yang pertama dilakuakan ketika simayitsudah meninggal, yaitu lepaslah seluruh pakaian simayyit, agar tidak terjadi kekakuan dan menyulitkan kita untuk membuka bajunya.
2. Ikatlah kedua ujung ( jempol ) jari kakinya, agar si mayyit tidak masuk angin yang melalui dubur,dengan diikatnya jari tersebut menghambat masuknya angin dari dubur yang akan mengakibatkan gembung perut simayyit.
3. Tutuplah simayyit dengan kain panjang, dan letakkan pada ruang terbuka dengan posisi kepala di bagian kanan dan kaki dibagian kiri ( dengan asumsi menghadap kiblat )
4. Mempersiapkan tempat untuk, kuburnya, mandinya dan kain kafannya.

Hal yang pertama dilakukan terhadap simayyit ( berhubungan dengan Fardhu kifayyah )
yatu.
1. MEMANDIKANNYA
Cara memandikannya
Syarat wajib dalam memandikan mayyit adalah
1. Mayyait beragama Islam
2. Ada tubuhnya walaupun sedikit ( memang kondisinya sudah meninggal )
3. Simayyit bukan mati syahid

Lokasi tempat memandikan mayyit adalah tempat yang tertutup dari penglihatan orang lain ( hal ini menjaga aib yang akan ditimbulkan si mayyit )

PERALATAN YANG MESTI DISIAPKAN DALAM MEMANDIKAN
1. Air Jeruk ( jeruk purut yang telah diparut )
2. Air Kapur barus ( yang telah dihancurkan )
3. Air Sabun

Mandi untuk melepaskan kewajiban itu sekurang-kurangnya dilalkukan satu kali, merata ke seluruh badannya, sesudah najis yang ada pada badannya dihilangkan dengan cara bagaimanapun.
Jika kita hendak memandikan jenazah, maka jenazah itu harus ditutup auratnya jika berumur lebih dari tujuh tahun. Yang ditutupi adalah daerah antara pusar hingga lutut. Kemudian ia melepaskan seluruh bajunya, dan menutupinya dari pandangan orang lain. Yakni jenazah itu diletakkan di dalam rumah yang beratap, atau jika memungkinkan, jenazah tersebut dimandikan di dalam tenda.
Kemudian wajah sang mayit kita tutup. Tidak boleh ada orang lain hadir dalam pemandian ini, selain seseorang yang membantu kita dalam proses pemandian. Disini niat adalah syarat. Sedang mengucapkan basmalah adalah suatu kewajibanSetelah itu kita mengangkat kepalanya hingga mendekati posisi duduk. Kita memijit perutnya pelan-pelan, pada saat ini kita banyak-banyak menyiramkan air, juga perlu mengasapi ruangan dengan kayu gaharu jika dikawatirkan ada sesuatu yang keluar dari perutnya.
Lalu kita membelitkan kain ke tangan kita untuk membersihkan jenazah tadi dan menggosok-gosok kedua kemaluannya. kita tidak boleh menyentuh aurat jenazah yang sudah berumur tujuh tahun keatas kecuali dengan penghalang. Dan lebih utama jika tidak menyentuh seluruh anggota tubuh lainnya kecuali dengan sarung tangan atau kain yang dibelitkan ke tangan kita.
Setelah itu, kita membelitkan sepotong kain pada kedua jari untuk membersihkan gigi-gigi, dan kedua lobang hidungnya, tanpa memasukkan air ke dalam mulut atau hidung. Kemudian kita membasuhi seluruh anggota wudhunya.
Kemudian kita menyiapkan air yang bercampur daun bidara atau bercampur sabun pembersih. Lalu kita membersihkan kepala, serta jenggotnya dengan busa air tersebut. Dan membasuh sekujur tubuhnya dengan sisa air tadi. Kemudian kita membasuh bagian samping kanan, lalu samping yang kiri, dimulai dari kulit lehernya. Kemudian bahu hingga akhir telapak kakinya.
Lalu kita membalikkannya sembari membasuh tubuhnya. Kita mengangkat sisi bagian kanannya sambil membasuh punggung dan pantatnya. Lalu membasuh sisi bagian kiri juga seperti itu. Kita tidak boleh menelungkupkan jenazah di atas wajahnya. Setelah itu kita menyiramkan air ke sekujur tubuhnya.
Sedangkan yang sunnah adalah mengulang tiga kali cara mandi seperti ini, memulai yang kanan dari setiap sisi tubuhnya, dan terus mengurutkan tangan pada perutnya pada setiap pemandian. Jika tiga kali pengurutan belum juga membersihkan perut, maka kita tambah hingga perut itu benar-benar bersih, meski hal itu kita lakukan hingga tujuh kali. Dan disunnahkan menghentikan pengurutan ini pada bilangan yang ganjil.
Saat memandikan, menggunakan air panas adalah sangat dimakruhkan. Demikian pula dengan membersihkan sela-sela gigi dan menggunakan air dingin, kecuali saat diperlukan.
Jika wanita, maka kita mengelabang rambutnya menjadi tiga kali dan kita letakkan pada bagian belakang kepalanya. Pada pemandian yang terakhir, kita mencampur airnya dengan kapur barus dan daun bidara. Kecuali jika sang mayit dalam keadaan ihram dengan ibadah haji atau umrah, maka hal itu tak perlu dilakukan.
Lalu kita cukur kumisnya, dan kita potong kukunya jika panjang-panjang. Kemudian kita handuki. Jika masih keluar sesuatu dari perut, padahal kita sudah mengurut perutnya sebanyak tujuh kali, maka tempat keluar kotoran itu kita tutup dengan kapas. Jika kapas tidak mempan, maka kita menggunakan tanah yang panas. Setelah itu tempat keluarnya kotoran itu kita bersihkan dan kita wudhui lagi jenazahnya.
Jika jenazah yang kita mandikan adalah seseorang yang sedang ihram, maka kita memandikannya tanpa minyak wangi dan tanpa harum-haruman. Tubuhnya dibersihkan dengan sabun dan daun bidara jika perlu saja. Dan kepalanya tetap dibiarkan terbuka.
Anak yang gugur (lahir dalam keadaan mati) jika sudah berumur empat bulan, juga orang-orang yang sulit dimandikan seperti yang mati terbakar dan yang hancur lebur, maka ia hanya ditayammumi. Sedang orang yang memandikan, ia wajib menutupi bagian tubuhnya yang buruk.
2.2 Yang berhak memandikan mayat
Seorang lelaki boleh memandikan istrinya, dan seorang istri boleh memandikan suaminya. Wanita juga boleh memandikan anak kecil lelaki yang belum berumur tujuh tahun. Dan seorang lelaki boleh memandikan perempuan kecil yang belum berumur tujuh tahun.Tetapi seorang wanita tidak boleh memandikan lelaki, meski ia mahramnya sendiri. Dan seorang lelaki tidak boleh memandikan wanita, meski wanita itu adalah ibu atau putrinya, ia hanya boleh mentayamumi mereka dengan debu.
Kepengurusan jenazah diwajibkan atas sanak kerabatnya. Adapun biaya kepengurusannya, seperti kain kafan, wangi-wangian, upah penggalian kubur, upah penggotongan jenazah –jika yang menggotongnya perlu dibayari-, demikian pula dengan upah orang yang memandikan, maka ini semua diambil dari harta pribadi sang mayit. Ini lebih didahulukan ketimbang membayar hutang dan membayar tanggungan lainnya.
Jika si mayit tidak memiliki harta, maka wajib bagi orang yang diharuskan menafkahinya untuk membayar semua biaya di atas. Tetapi jika ada seseorang yang menyumbang untuk biaya kepengurusan jenazah tersebut, maka hal ini dibolehkan, meski seandainya si mayit meninggalkan banyak harta yang melimpah.
Jika sanak kerabat saling berselisih, setiap orang ingin menanggung kepengurusan, pemandian, dan pengkafanan, maka didahulukan seseorang yang paling dekat hubungan rahim terhadap sang mayit. Hal ini jika si mayit tidak meninggalkan wasiyat kepada siapapun.
Tapi, seandainya si mayit berwasiyat kepada seseorang tertentu, dia berkata misalnya, “Tidak boleh memandikanku kecuali si fulan.” Maka si fulan yang diberi wasiyat itulah yang berkewajiban memandikannya.
Namun, jika si mayit tidak memberi wasiyat seperti yang diterangkan di atas, maka lebih diutamakan yang paling dekat, dari ayahnya, kemudian putranya, kemudian yang paling dekat, dan yang paling dekat. Allahu a`lam.

2.MENGKAFANI
Untuk kain kafan, kita mengutamakan membelinya terlebih dahulu dari harta pribadinya, sebelum kita gunakan untuk melunasi hutang dan tanggungannya yang lain. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka kita mengambil uang untuk membeli kain kafan itu dari orang yang wajib menafkahinya, yaitu pada saat tak ada seorangpun yang berderma untuk membelikan kain kafan buat si mayit.
Jenazah seorang lelaki, dikafani dengan tiga lembar kain putih dari katun atau semisalnya. Lalu sebagian kain itu dibentangkan atas sebagian yang lain. Dan sebelumnya kain-kain itu sudah disemprot dengan air, kemudian diasapi dengan semisal kayu gaharu.
Bagian paling atas sendiri, kita taruh kain yang terbaik. Lalu kita menebar harum-haruman diantara kain yang atas ini, dan memberi parfum pada setiap lembar kain-kain tersebut. Setelah itu si mayit diletakkan di atasnya, kita mengambil sedikit harum-haruman lalu ditaruh pada kapas dan diletakkan diantara kedua pantatnya. Kemudian kita mengikatnya dari atas dengan kain yang terbelah ujungnya, seperti bentuk celana dalam, yang bisa mengikat erat antara dua pantat dan kandung kemihnya.
Kemudian harum-haruman yang masih tersisa kita letakkan pada setiap lobang yang ada pada wajah dan anggota-anggota wudhunya. Jika kita mengharumi seluruh tubuhnya, maka itu lebih baik. Kecuali orang yang meninggal ketika sedang ihram haji atau umrah, ia tidak boleh diberi harum-haruman dan jangan pula ditutup kepalanaya
Setelah itu kain paling atas, yang ada di sebelah kanan mayit, ditutupkan pada bagian kirinya. Dan kain yang disebelah kiri ditutupkan pada bagian kanannya. Kemudian seperti itu pula kita lakukan pada kain kedua dan ketiga. Dan kita menjadikan kain yang banyak lebihnya ada di bagian kepala. Lalu bagian tengah setiap kain itu kita ikat. Ikatan itu baru dibuka kembali saat jenazah dimasukkan dalam kuburan. Kita juga dibolehkan, jika mengkafani jenazah lelaki dengan baju, sarung dan selembar kain.
Adapun yang disunnahkan pada jenazah seorang wanita, ia harus dikafani dalam lima kain. Sarung untuk menutupi aurat, kerudung untuk menutup kepala, baju gamis yang dilobangi tengahnya untuk memasukkan kepala dari lobang tersebut, kemudian dua lembar kain yang ukurannya seperti kain kafan jenazah lelaki.
Sedangkan yang wajib untuk kafan jenazah laki-laki dan perempuan, adalah satu lembar kain yang bisa menutupi seluruh tubuhnya.

3. MENSHOLATKAN
Shalat Jenazah dilaksanakan tanpa rukuk dan sujud, juga tanpa iqomah. Tentu saja jenazah yang dishalati haruslah Islam. Apabila ada orang yang telah terbukti murtad, sehingga menjadi kafir, maka kita tidak boleh menshalati. “Dan janganlah engkau menshalati (jenazah) seseorang di antara mereka selama-lamanya dan jangan (pula) berdiri di atas kuburannya (untuk mendoakannya). Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At Taubah: 84)
Syarat-syarat mengerjakan shalat jenazah adalah:
a) jenazah sudah dimandikan dan dikafani;
b) letak jenazah di sebelah kiblat di depan yang menshalati; serta
c) suci dari hadas dan najis baik badan, pakaian dan tempat.

Berikut rukun-rukun shalat jenazah.
a. Niat:
Lafal niat untuk mayat lelaki sebagai berikut:
usholli ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbirootin fardhol kifaayati (makmuuman/imaaman)*) lillaahi
ta’aala (Aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah ta’aala)
Lafal niat untuk mayat perempuan:
usholli ‘alaa haadzihil mayyiti arba’a tak birootin fardhol kifaayati (makmuuman/imaaman)*) lillaahita’aala (Aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah ta’aala)
b. Setelah niat, dilanjutkan takbirotul ihrom: Allahu Akbar. Lalu membaca surat Fatihah. Kemudian disambung dengan Takbir kedua: Allahu Akbar
c. usai takbir kedua, membaca sholawat atas Nabi Muhammad saw. Minimal:
Allahumma sholli ‘alaa Muhammadin (Yaa Allah berikan sholawat atas Nabi Muhammad)
d. Kemudian takbir ketiga disambung dengan d minimal sebagai berikut:
Allahummaghfir lahu warkhamhu wa’aafi wa’fu anhu (Yaa Allah Ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan, dan maafkanlah dia). Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jika mayatnya banyak, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum.
e. Setelah itu takbir keempat, disambung dengan do’a minimal:
Allahumma la takhrimnaa ajrohu walaa taftinna ba’dahuu waghfirlanaa walahu (Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia).
f. Salam

Ada beberapa hal yang disunnahkandalam sholat mayyit, yaitu:
1. Mengangkat tangan pada waktu mengucap takbir-takbir tersebut
2. Israr (merendahkan suara bacaan)
3. Membaca a’uzu billah
4. Berjamaah, hendaknya dijadikan 3 saf (baris). Satu saf sekurang-kurangnya terdiri atas 2 orang

4. MENGKUBURKAN
Sesudah mayat dimandikan, dikafani, dan dishalatkan, lalu dibawa ke kubur, dipikul pada 4 penjuru; berjalan membawa jenazah itu hendaklah dengan segera.
Berjalan mengantarkan jenazah adalah suatu amal kebaikan. Caranya, sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang menghartarkan jenazah itu sebaiknya berjalan lebih dahulu dari mayat; sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat, sebaiknya orang yang menghartarkan jenazah itu berjalan di belakang mayat.
Tidak boleh mengikuti jenazah dengan perasapan, karena yang demikian itu merupakan perbuatan jahiliyah yang dicela agama Islam. Dan apabila seseorang melihat jenazah, hendaklah ia berdiri, meskipun mayat itu bukan orang Islam.
Hukum menguburkan mayat adalah fardu kifayah atas yang hidup. Dalamnya kuburan sekurang-kurangnya kira-kira tidak mencium bau busuk mayat itu dari atas kubur dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, sebab maksud menguburkan mayat ialah untuk menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga kesehatan orang-orang yang ada disekitar tempat itu.
Lubang kubur disunahkan memakai lubang lahad kalau tanah perkuburan itu keras; akan tetapi jika tanah perkuburan tidak keras, mudah runtuh, seperti tanah yang bercampur denagn pasir, maka lebih baik memakai lubang tengah.
Sesampainya mayat dikuburan, kepalanya hendaklah diletakkan di sisi kaki kuburan, lalu diangkat ke dalam lahad atau lubang tengah, dimiringkan ke sebelah kanannya, dihadapkan ke kiblat.

HAL - HAL SUNNAH YANG BERKENAAN DENGAN KUBUR
1.Ketika memasukkan mayat ke dalam kubur, sunah menutupi bagian atasnya dengan kain atau lainnya kalau mayat itu perempuan
2.Kuburan itu sunah ditinggikan kira-kira sejengkal dari tanah biasa, agar diketahui.
3.Kuburan lebih baik didatarkan daripada dimujungkan.
4.Menandai kuburan dengan batu atau yang lainya di sebelah kepala
5.Menaruh kerikil-kerikil di atas kuburan
6.Meletakkan pelepah yang basah di atas kuburan. Keterangannya yaitu hadis dari Ibnu Abbas yang menerangkan bahwa Nabi Saw.pernah mengerjakan demikian.
7.Menyiram kuburan dengan air
8.Sesudah mayat di kuburkan, orang yang menghantarkannya disunahkan berhenti sebentar untuk mendo’a kan nya

HAL YANG DILARANG BERKENAAN DENGAN KUBUR
1.Menembok kuburan
2.Duduk di atasnya
3.Membuat rumah diatasnya
4.Membuat tulisan-tulisan diatasnya
5.Membuat perkuburan menjadi masjid

MELAYAT
Melayat ahli mayat itu sunah dalam tiga hari sesudah meninggal dunia, yang lebih baik ialah sebelum dikuburkan. Yang dimaksud dalam melayat itu ialah untuk menganjurkan ahli mayat supaya sabar, jangan berkeluh-kesah, mendo’akan mayat supaya mendapat ampunan, dan juga supaya malapetaka itu berganti dengan kebaikan.

2 komentar:

  1. Apa hukumnya kalau kita tidak sempat mencium jenajah orang yang terdekat ? Tapi hadir ketika sesudah penguburannya karena jarak yang jauh, bagaimana menurut pak ustad ?

    BalasHapus
  2. Untuk Mencium jenazah itu bukan merupakan suatu kewajiban, kemudian tidak hadir waktu pemakaman bukan berarti tidak afdhol, karena doa itu bukan harus ke kuburan kan? nah si mayat hanya memerlukan doa kita dari mana dan kapan pun beliau mengharapkannya. Berkunjung ke makam atau menghantar mayat ke kuburnya hanya mengimgatkan kita bahwa kita akan seperti itu, maka tingkatkan ibadah dan berbuat baik.....makasih

    BalasHapus

Komunitas Blog Guru Sosial Media