Menurut suatu riwayat, orang-orang Yaman apabila naik haji  tidak membawa bekal apa-apa, dengan alasan tawakal kepada Allah. Maka turunlah  "watazawwadu fa inna khairo zadi taqwa" sebagian dari (S. 2: 197)  
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan lain-lainnya yang bersumber dari Ibnu  Abbas.)AYAT 198 :
Menurut suatu riwayat, pada zaman Jahiliyyah terkenal  pasar-pasar bernama Ukadh, Mijnah dan Dzul-Majaz. Kaum Muslimin merasa berdosa  apabila berdagang di musim haji di pasar itu. Mereka bertanya kepada Rasulullah  SAW tentang hal itu. Maka turunlah "Laisa 'alaikum junahun an tabtaghu fadl-lan  min rabbikum" (awal ayat S. 2: 198) yang membenarkan mereka berdagang di musim  haji. 
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Ibnu Abbas.) Menurut riwayat lain Abi Umamah at-Taimi bertanya kepada Ibnu Umar  tentang menyewakan kendaraan sambil naik haji. Ibnu Umar menjawab: "Pernah  seorang laki-laki bertanya seperti itu kepada Rasulullah SAW yang seketika itu  juga turun "Laisa 'alaikum junahun an tabtaghu fadl-lan min rabbikum".  Rasulullah SAW memanggil orang itu dan bersabda: "Kamu termasuk orang yang  menunaikan ibadah haji." 
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Abi Hatim, Ibnu  Jarir, al-Hakim dan lainnya, yang bersumber dari Abi Umamah at-Taimi.)




 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar