| Pelaksanaan Tugas Komite Sekolah |
Persoalan
mutu pendidikan masih belum menggembirakan sejak beberapa dekade belakangan
ini. Persoalan tersebut masih juga diperparah dengan pengelolaan
pendidikan yang belum efisien, demokratis,
berkeadilan, serta partisipatif. Hal ini terjadi sebagai akibat otonomi pengelolaan
pendidikan dan profesional pada tingkat pemerintah daerah dan satuan pendidikan
yang belum sepenuhnya terwujud.
Sejak
UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah diberlakukan, terjadi
perubahan paradigma dalam pengelolaan pemerintahan dari yang bersipat
sentralistik kepada disentralistik. Ini tentu memberi harapan baru bagi daerah
dan satuan pendidikan untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan yang optimal
dan bermutu pada masyarakat.
Harapan
ini yang juga tidak kalah penting adalah
bagaimana mengembalikan pelaksanaan dan partisipasi masyarakat yang hilang akibat
pengelolaan pendidikan yang birokratis tersebut, ini penting karena sejak
berlakunya Inpres No. 10 Tahun 1973


