TELAH DIBUKA UJIAN KEJAR PAKET A, B DAN C SELURUH INDONESIA, RESMI. INFORMASINYA DI SINI
Diberdayakan oleh Blogger.

Kumpulan Video Pembelajaran

Home » » GURU DAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN

GURU DAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN


GURU DAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN

1.     KEDUDUKAN DAN TUGAS GURU
Pada umumnya guru diangkat berdasarkan syarat-syarat, seperti umur, ijazah, kesehatan, kelakuan baik, tidak cacat, dan sebagainya. Kedudukannya ialah sebagai pembantu sekolah. Tugasnya dalam administrasi pendidikan ialah sebagai pembantu, yakni ikut melaksanakan administrasi pendidikan agar tercapai tujuan pendidikan yang sebenarnya khususnya di sekolah dasar.
Pada masa-masa yang lampau, tugas dan kewajiban guru pada umumnya hanyalah mengajar, artin>a menyampaikan pelajaran dari buku kepada murid, memberi tugas dan memeriksanya. Dewasa ini, kewajiban guru telah semakin berkembang. Dalam banyak hal pekerjaannya ber¬hubungan erat sekali dengan pekerjaan seorang pengawas, kepala sekolah, pegawai tata usaha, dan sebagainya.
Selanjutnya cara ia melaksanakan tugasnya itu sangat bergantung pada tipe pemimpin sekolah. Apabila ia mendapatkan seorang pemimpin sekolah bertipe otoriter, maka ia hanya melaksanakan hal-hal yang diperintahkan kepadanya, tanpa harus bertanggung jawab karena ia menjalankan pekerjaan atas perintah kepala sekolah.
Apabila kepala sekolah seorang bertipe pemimpin masa bodoh (laissez faire), maka ia menjadi penanggung jawab penuh dalam me¬laksanakan administrasi pendidikan di dalam kelas. Ia dapat berbuat bebas menurut keahlian, keterampilan serta kepandaian sendiri dan bertindak sebagai pemimpin di dalam kelasnya. Hasil usahanya bergantung sepenuhnya kepadanya.
Selanjutnya apabila mendapatkan kepala sekolah yang bertipe demokratis, ia adalah pemimpin kelas yang ikut bertanggung jawab terhadap terlaksananya administrasi pendidikan di seluruh sekolah. Ia mempunyai
Dengan adanya saling pengertian antara kepala sekolah dan guru, maka m; ing-masing melaksanakan tugas pengabdiannya sebaik-baiknya, sehingga tercapai tujuan bersama.
Adapun kegiatan partisipasi guru dalam administrasi sekolah, antara lain sumbangan-sumbangan guru terhadap perbaikan kesejahteraan guru dan murid, penyempurnaan kurikulum, pilihan buku-buku dan alat-alat pelajaran, dan sebagainya.

3.      PARTISIPASI    GURU   DALAM   ADMINISTRASI PENDIDDKAN
Yang dimaksud partisipasi guru dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran atau dalam administrasi pendidikan adalah ikut sertanya guru dalam keaktifan menyiapkan situasi lingkungan pendidikan. Guru dinamakan partisipan administrasi pendidikan.
Di bawah pimpinan otokratis seperti zaman penjajahan, partisipasi guru hanya memasukkan bahan pelajaran ke dalam jiwa anak. Kekuasaan dalam menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan sekolah berada di tangan para pejabat dan pimpinan kantor pusat. Segala keputusan-keputusan dan instruksi-instruksi ditentukan dari atas, sedangkan kewajiban guru hanya mengikuti dan mentaatinya. Bidang partisipasinya sempit sekali. Di samping itu timbul kekhawatiran adanya kemungkinan dipecat dari jabatan, apabila ia tidak menjalankan tugas mengajarnya. Tidak adanya kesadaran dalam dirinya untuk berpartisipasi dalam mengembangkan sekolahnya.Tujuan pokok adalah mendapatkan nafkah sukup untuk menghidupi keluarganya. Musyawarah dan mufakat tidak mendapat tempat dalam sistem pe¬ngawasan otokratis ini.
Di bawah pimpinan yang bersikap masa bodoh (laissezfaire), besar kecilnya partisipasi guru bergantung pada semangat kerjanya atau pengabdiannya. Bidangnya terbatas pada kelas yang diserahkan kepadanya sebagai suatU bagian utuh dalam kehidupan sekolah. Motivasi parti¬sipasinya adalah pengabdiannya terhadap nusa dan bangsa. Terhadap penyelenggaraan administrasi pendidikan/sekolah seluruhnya ia tidak mengerti apa-apa.
Di bawah pimpinan demokratis dari guru dituntut partisipasi yang luas dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah seluruhnya. Jadi, tidak hanya terbatas pada pengajaran dan penyelenggaraan pendidikan di kelas. Terhadap penyelenggaraan administrasi pendidikan seluruh sekolah ia tidak lagi sebagai penonton saja. melainkan sebagai subjek, pemain atau partisipan. Motivasi partisipasi guru adalah kesadaran karena ia terlibat dalam menetapkan serta membuat program kerja kegiatan mengenai seluruh administrasi pendidikan.
Banyak usaha pembaharuan telah dijalankan seperti dalam bentuk isi dan kurikulum, metode-metode mangajaf, bimbingan dan penyuluhan . kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya, namun hasilnya masih sedikit sekali bahkan tidak kelihatan sama sekali. Hal ini disebabkan antara lain oleh adanya konservatisme sekolah dan kurang diikutsertakannya guru-guru dalam usaha-usaha pembaharuan pendidikan.
4.     DEMOKRATISASI ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Pada zaman penjajahan Belanda, dasar dan tujuan serta seluruh administrasi pendidikan ditentukan oleh pemerintah Belanda. Guru kepala dan guru-guru lainnya hanya menjalankan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan. Kurikulum sudah dibuat untuk seluruh Indonesia, tidak diperkenankan menyimpang sedikit pun. Sejarah Indonesia dan pendidikan jasmani tidak boleh diajarkan di sekolah dasar. Selain itu juga tidak ada kegiatan-kegiatan yang berguna untuk memupuk kecintaan terhadap nusa dan bangsa. Dengan kata lain, pada zaman penjajahan Belanda guru hanyalah pekerja yang diberi tugas mengajar. Demikian pula pada zaman penjajahan Jepang. Bahkan pengajaran dan pendidikan ditelantarkan dan diganti dengan kegiatan untuk kepentingan Jepang. Dalam kedua zaman ini penyelenggaraan administrasi pendidikan dilakukan untuk kepentingan orang lain, yaitu penjajah.
Sesudah Indonesia merdeka, sistem pendidikan di sekolah-sekolah bersifat nasional dan demokratis. Untuk mencapai tujuan ini. diperlukan administrasi dan pengawasan yang demokratis pula, serta sekolah-sekolah harus benar-benar hidup dan tumbuh di atas dasar filsafat negara yaitu Pancasila.
Maju mundurnya bangsa Indonesia bergantung pada seluruh rakyat Indonesia dan pemerintah, yang dipilih oleh rakyat. Jelaslah bahwa menjadi kewajiban rakyat seluruhnya untuk berpartisipasi dalam usaha menjayakan kepada pemerintah diri sendiri untuk kebaikan bersama.
Mengahargai musyawarah untuk memperoleh mufakat.
Memperhatikan hak kebebasan orang lain, dan sebagainya.

5.     PEMBERIAN ORIENTASI BAGI GURU BARU
Banyaknya siswa yang dimiliki suatu sekolah menuntut sekolah tersebut untuk menyediakan guru yang andal dan profesional. Namun, lulusan dari ilmu-ilmu keguruan yang ada dewasa ini belum memiliki kriteria tersebut. Oleh karena itu, dalam upaya memenuhi kebutuhan guru, sekolah mengadakan kegiatan orientasi bagi guru-guru baru untuk meningkatkan pengetahuan dan pengalaman mereka agar mereka menjadi tenaga pengajar yang profesional. Dengan adanya kegiatan orientasi ini, mereka men¬dapatkan bimbingan dari kepala sekolah dan guru-guru yang lebih senior.
Guru-guru baru memerlukan bantuan, baik dari kepala sekolah ataupun guru-guru yang lebih senior untuk mempelajari lingkungan sekitar sekolah dan fasilitas yang dimiliki oleh sekolah tersebut. Mcrekajuga harus mengetahui kabijakan-kabijakan yang berlaku di sekolah tersebut, tugas-tugas apa saja yang harus dilakukan dalam kegiatan belajar mengajar dan juga bagaimana mempelajari dan menghadapi berbagai ti.igkah laku para siswa. Semua itu sudah tentu membutuhkan waktu lama sehingga sedikit demi sedikit mereka harus mempelajarinya satu per satu hingga pada suatu saat mereka menjadi guru yang profesional.
Tujuan kegiatan orientasi pada dasarnya memberikan kesempatan kepada guru baru untuk mengenal lebih jauh tentang sistem sekolah serta situasi dan kondisi lingkungan sekolah sehingga mereka memiliki semangat yang tinggi untuk mengajar. Selain itu juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyesuaikan dirinya dengan seluruh personal sekolah dengan cara mengadakan pertemuan atau ramah tamah, memberikan kecakapan dan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah dengan cara memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan observasi atau mengadakan kunjungan kelas. Bila memiliki semangat mengajar yang tinggi ditambah lagi dengan ber¬tambahnya kecakapan dan pengalaman mereka, dengan sendirinya mereka dapat menerapkan ilmu yang dimilikinya di bangku kulian dan mem-praktekkannya dalam kegiatan belajar mengajar. Dengan demikian, dapat negara. Pemerintah menyediakan-kesempatan seluas-luasnya kcptuhi n i negara untuk berpartisipasi dalam segala bidang pemerintahan.
Kurikulum dibuat oleh pemerintah atas dasar usul-usul daerah dan pembuatannya fleksibel (luwes) dan disesuaikan dengan situasi daerah, sehingga daerah ikut berpartisipasi. Berbagai kegiatan ditentukan oleh daerah sendiri, juga tiap sekolah wajib menentukan kegiatan sendiri sesuai dengan kebutuhannya. Organisasi sekolah, program kerja, usaha ke¬sejahteraan ditentukan bersama oleh seluruh karyawan sekolah. Hal ini semua dibicarakan dalam rapat dewan guru.
Apakah guna dan nilai rapat dewan guru itu? Banyak sekali, antara lain:
a.Dengan adanya rapat itu berarti dijalankannya demokratisasi administrasi pendidikan, yang menetapkan bahwa tiap karyawan dalam batas-batas tertentu mempunyai kebebasan bekerja sehingga memiliki tanggungjawab atas tercapainya tujuan pendidikan dan pengajaran.
b.Dengan adanya rapat itu dapat dilaksanakan program kerja yang disetujui bersama, hingga pelaksanaannya dapat berjalan tanpa adanya pertentangan.
c.Dengan adanya rapat itu dapat mempererat persaudaraan serta menimbulkan saling pengertian. Karena itu, terbina rasa gotong royong dalam melaksanakan tugas negara dan bangsa.
d.Dengan adanya rapat itu dapat dilaksanakan supervisi (pengawas), evaluasi (penilaian), dan bimbingan dengan baik.
Selanjutnya rapat guru akan menimbulkan nilai negatif, apabila ada di antara guru yang berusaha memasukkan kepentingan organisasi politik ke dalam kehidupan sekolah atau melalui program kerja sekolah.
Adapun pola-pola tingkah laku yang demokratis yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru antara lain adalah:
1. Bersikap toleransi terhadap sesamanya.
2. Menghormati kepribadian orang lain
3. Bekerja sama dengan orang lain.

Menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisi yang selalu berubah dan berkembang ke arah perbaikan dan kemajuan.itu, setiap guru juga telah mengetahui permasalahan yang akan dibahas dalam rapat dewan guru sehingga permasalahan yang dibicarakan tidak terlampau melebar atau melantur pada permasalahan lainnya yang tidak berhubungan dengan permasalahan utama.
Pada umumnya karena kode etik merupakan landasan moral dan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan, maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.

7.     KODE ETIK GURU INDONESIA
Kata guru sering diartikan dengan "digugu dan ditiru", pada umumnya menunjukkan kepada kita bahwa peran serta kedudukan guru adalah sangat penting dalam masyarakat kita. Bahkan sebelum tahun enam puluhan, masih kita rasakan betapa kedudukan sosial guru menempati posisi terhormat di dalam negara kita. Guru adalah suri teladan, tempat bertanya, dan guru merupakan motor penggerak ke arah kemajuan di dalam lingkungannya.
a. Pengertian
Kode Etik Guru Indonesia dirumuskan sebagai kumpulan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun secara sistematis dalam suatu sistem yang bulat.
Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas dan pengabdiannya sebagai guru, di dalam dan di luar sekolah serta dalam masyarakat. Dengan demikian, kode etik guru Indonesia diperlukan untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi guru.
b. Tujuan
Tujuan penetapan Kode Etik Guru Indoensia, pada dasarnya sama dengan tujuan penetapan kode etik pada umumnya seperti yang telah dikemukakan terdahulu, yakni:
l. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi guru.Guru pernah menempati status sosial yang tinggi dalam masyarakat. Namun demikian, setelah keadaan sosial ekonomi, dan politik negara kita memburuk, yaitu sekitar tahun 1963-1967, maka kedudukan guru mendorongnya untuk mengembangkan potensi        mungkin.
Sistem dan tujuan sekolah dapat dikenalkan kepada guru bani dengan cara memberikan kesempatan kepada mereka untuk mempalajari buku kurikulum yang berlaku pada sekolah tersebut. Selain itu, juga dengan memberikan informasi-informasi yang diperlukan tentang administrasi sekolah. Sedangkan untuk mengenalkan guru baru dengan situasi dan kondisi sekolah dapat dilakukan dengan memberitahukan tradisi yang berlaku pada masyarakat sekitar sekolah, bagaimana kebiasaan mereka, apa saja yang dilarang dalam kebudayaan mereka, serta hal lainnya yang berkenaan dengan lingkungan sekitar.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah memberikan kesempatan kepada guru baru untuk menuangkan ide-ide mereka sehubungan dengan kegiatan belajar di sekolah. Selain itu. mendiskusikan ide-ide mereka dengan guru-guru senior. Dengan demikian, hal tersebut juga menambah nilai tambah bagi sekolah dalam menjalankan fungsinya.

6.     RAPAT DEWAN GURU
Salah satu cara dalam meningkatkan profesi guru adalah dengan mengadakan rapat dewan guru yang membahas tentang ruang lingkup kerja guru, serta pembinaan murid, penyampaian metode pengajaran, pembinaan sekolah, dan sebagainya. Dalam rapat dewan guru ini, setiap guru dapat saling bertukar informasi, saling memberikan pengetahuan, dan saling mengoreksi antara satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, pengetahuan dan pengalaman guru semakin meningkat dan permasalahan yang ada pun dapat terpecahkan dengan baik.
Rapat dewan guru ini sebaiknya dilakukan secara berkala, misalnya setia}» a\ -al bulan dengan menggunakan jam pelajaran sekolah, tetapi tidak memakan waktu lama. Namun, sebaiknya, rapat ini tidak mengganggu aktivitas siswa. Karena itu, sebelum mengadakan rapat, guru memberikan tugas kepada murid-muridnya, sehingga mereka tidak berkeliaran di luar kelas.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam rapat dewan guru, di antaranya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap guru untuk menyampaikan pendapatnya serta permasalahan yang ada. Selain mengalami kemerosotan, sehingga guru kehilangan kepercayaan dai i masyarakat. Dengan adanya pandangan masyarakat terhadap guru dan dalam upaya menetapkannya kode etik guru Indonesia sebagai landasan moral dan pedoman tingkah 'aku guru, maka setiap anggota profesi guru diharapkan dapat melaksanakan norma-norma yang menempatkan martabat dan wibawa guru pada posisi semula.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota profesi guru. Dengan adanya norma-norma tentang petunjuk-petunjuk yang harus dilaksanakan dan adanya larangan yang tidak
boleh dilakukan oleh guru di daiam dan di luar sekolah, maka sebaiknya tercipta ketenangan dalam sekolah, sehingga guru dapat menjalankan fungsinya dengan baik, tanpa adanya tekanan-tekanan dari pihak luar baik secara fisik ataupun mental karena adanya kekeliruan pada guru itu sendiri maupun dari orang tua murid atau anggota masyarakat lainnya.
Dalam hal kesejahteraan materil, hendaknya semua yang merupakan hak anggota profesi harus dilindungi. Dengan demikian guru hanya melakukan tugas belajar- mengajar tanpa harus dibebani oleh faktor-faktor lain yang bukan tugasnya.
3. Untuk meningkatkan pengabdian anggota profesi guru dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Jika ketenangan seperti yang diterangkan di atas tercapai, maka peranan guru sebagai pendidik bangsa dapat ditingkatkan sesuai dengan harapan masyarakat yang sedang membangun. Guru merupakan human investman, yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara, yakni dengan menghasilkan tenaga-tenaga pembangunan yang terampil, menguasai ilmu dan teknologi serta berjiwa Pancasila sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
4. Untuk meningkatkan kualitas guru. Dalam kode etik guru Indonesia diatur pula bagaimana cara meningkatkan kualitas profesi, sehingga menimbulkan adanya pengakuan dan penghargaan terhadap karya-karya guru yang menunjukkan nilai-nilai profesional. Dengan demikian, guru tetap akan berfungsi sebagai pembaharu dan bukan mengawetkan nilai-nilai yang telah usang.
5. Untuk meningkatkan kualitas organisasi profesi guru. Dalam hal ini. Kode Etik Guru Indonesia juga menganjurkan agar setiap anggota profesi guru berpartisipasi aktif dalam membina organisasi profesi guru, yakni PGRI, sehingga PGRI tetap berwibawa di dalam masyarakat dan tetap berfungsi sebagai wadah profesi guru yang dapat menghimpun dan memecahkan masalah-masalah prinsip, sehingga peranan dan kedudukan guru berfungsi sebagaimana mestinya.
c.      Penetapan Kode Etik Guru Indonesia
Untuk memudahkan dalam mempelajari Kode Etik Guru Indonesia di bawah ini penulis kutip bunyi Kode Etik Guru Indonesia secara lengkap.

KODE ETIK GURU INDONESIA
"Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta kemanusiaannya pada umumnya dan guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 12 Agustus 1945, maka guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Cara memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan kualitas profesi.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan kualitas organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Demikianlah bunyi lengkap Kode Etik Guru Indonesia sebagaimana tercantum dalam keputusan Kongres PGRI ke-13 tahun 1973, dan keterangan maknanya, penulis akan mencoba menguraikannya pada bab selanjutnya.

HAKIKAT KODE ETIK GURU INDONESIA
Dalam tulisan ini penulis akan mencoba mengetengahkan beberapa pengertian yang terkandung di dalam Kode Etik Guru Indonesia agar kita dapat memahami isi dan arti kode etik tersebut sehingga jelas maksudnya.
Untuk keperluan itu penulis mencoba mendekati permasalahan sebagai berikut: Pertama, penulis akan mengutip langsung bagian demi bagian , kemudian, penulis akan mencoba menerangkan maksudnya.
a.      Pembukaan
"Persatuan Guru Republik Indoenesia menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka guru Indonesia merasa terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut".
Bagian pembukaan ini sebenarnya merupakan pertanyaan PGRI yang berisi dasar dan tujuan Etik Guru Indonesia, dan menjadi landasan dari dasar-dasar etik selanjutnya, sebagai berikut:

1. Pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta kemanusiaan pada umumnya.Pernyataan pertama ini, mengandung makna penjelasan bahwa bidang pendidikan adalah merupakan bidang profesi dengan mengemban tugas pokok kepada: Tuhan Yang Maha Esa Di sini kita menyadari bahwa manusia dilahirkan ke dunia, mutlak harus mengabdi kepada penciptanya. Oleh karena itu, guru dalam melaksanakan tugas pengabdiannya perlu disertai niat karena Allah. Bangsa dan Tanah Air Menyadari bahwa maju mundurnya suatu bangsa terletak pada bangsanya sendiri maka guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan negara Republik Indonesia adalah tanggung jawab bersama seluruh warga dan masyarakat Indonesia mengemban tugas bidang pendidikan.
c.      Kemanusiaan pada umumnya
Mendidik bukan hanya semata-mata hanya untuk memajukan atau meningkatkan kehendak suatu bangsa dan negara, namun yang lebih utama adalah bahwa mendidik itu untuk mem¬bimbing anak didik agar ia menyadari nilai-nilai hakikat kemanusiaan. Dengan prinsip ini, perlu kita tumbuhkan rasa tanggungjawab di antara kita bersama.
2. Guru Indonesia berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
a. Berjiwa Pancasila
Tujuan Pendidikan Nasional Indoensia adalah membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila. Maka untuk menghasilkan manusia pembangunan yang ber-Pancasila, Guru Indonesia menyatakan pandangan hidupnya adalah Pancasila sesuai dengan falsafah bangsa dan negara kita.
b. Berjiwa Undang- Undang Dasar 1945
Kebijaksanaan pemerintah kita mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945 tetap sebagai dasar konstitusional Negara
Republik Indonesia. Pernyataan di atas dimaksudkan bahwa Guru Indonesia mendukung kebijaksanaan tersebut, dan juga , menyatakan bahwa guru Indonesia berjiwa Undang-Undang Dasar 1945.
3. Guru Indonesia merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata baik materiel maupun spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suatu perikehidupan yang aman, tenteram, tertib, dan damai serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
Tentunya sesuai dengan hakikat PGRI, yaitu untuk mengambil bagian dari tanggung jawab sesuai dengan bidang profesinya sebagai pendidik bangsa.
4. Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai guru. Hal ini menunjukkan bahwa keluarnya inisiatif untuk turut berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia adalah betul-betul karena kesadaran guru Indonesia, dan bukan merupakan paksaan dari pihak manapun.
5. Penegasan arah pengambilan profesi guru Indonesia, yakni sebagai pendidik bangsa. Di sini jelas bahwa yang akan dikerjakan oleh guru Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Indonesia adalah mengajar sebagai upaya untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
6. Penegasan tentang landasan moral dan pedoman tingkah laku guru Indonesia. Dalam hal ini pembukaan menunjukkan kepada guru Indonesia bahwa dalam melaksanakan tugas pengabdiannya sebagai guru, ada pedoman dasar, yakni sembilan prinsip nilai-nilai moral sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Guru Indonesia. Demikianlah pembukaan ini yang berisi dasar dan tujuan etik guru
Indonesia, yang menjadi landasan dari dasar-dasar etik selanjutnya.


b.      Dasar-dasar Kode Etik
1.      Dasar Pertama
Dasar pertama berbunj i, "Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang bcr-Pancasila". Dalam dasar pertama kita menemukan beberapa prinsip yang mutlak diketahui oleh guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, sebagai berikut:
a.      Dasar pertama sebagai tujuan pendidikan nasional
Dalam keseluruhan sistem pendidikan, tujuan pendidikan merupakan salah satu komponen yang penting, karena memberikan arah proses kegiatan pendidikan. Secara umum rumusan tujuan pendidikan telah dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII pasal 3 1:
  • Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Ada beberapa tujuan pendidikan, antara lain:
1.      Tujuan Pendidikan Nasional
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IV/MPR/ 1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara bahwa, "Pendidikan Nasional Berdasarkan atas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan:
a. Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Kecerdasan
c. Keterampilan
d. Mempertinggi budi pekeni
e. Memperkuat kepribadian
f. Mempertebal semangat kebangsaan agar dapat me-
numbuhkan manusia-manusia pembangunan yang
dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa."
2. Tujucn Institusional, yaitu tujuan yang harus dicapai oleh suatu lembaga pendidikan, misalnya SD, SMP, SMU, dan lain-lain.
3. Tujuan kurikulum, yaitu mata pelajaran atas bidang, studi tertentu  tltlialn Matematika. Bahasa Indonesia, Agama, dan lain lain
4. Tujuan Instruksional, yaitu tujuan yang harus dicapai oleh setiap proses belajar. Tujuan instruksional ini dikhususkan lagi menjadi tujuan instruksional khusus.
Pelaksanaan pendidikan di Indonesia diatur oleh Keputusan Presiden No. 34 tahun 1972 tentang pembinaan Seluruh Pendidikan dan Latihan yang disusui oleh Instruksi Presiden No. 15 tahun 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Keppres No. 34 tahun 1972. Untuk sekolah-sekolah tujuannya diuraikan dalam Surat Keputusan Menteri P dan K tentang Pembakuan Kurikulum No. 054/U/1977, untuk Taman Kanak-Kanak, No. 008c/U/l 975, untuk Sekoah Dasar, No. 008d/U/1975, untuk Sekolah Menengah Tingkat Pertama, dan No. 008e/U/1975 untuk Sekolah Menengah Umum tingkat atas.
Tarnan Kanak-kanak
Tujuan umum Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) adalah agar anak setelah menyelesaikan pendidikannya:
a. Memiliki sifat-sifat dasar sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan sebagai warga negara yang baik.
b. Sehat dan sejahtera jasmani dan rohani.
c. Memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap dasar yang diperlukan:
1. Bergaul dan berkomunikasi di masyarakat lingkungannya.
2. Secara fisik, emosional, intelektual dan sosial siap memasuki pendidikan Sekolah Dasar.
3. Dapat mengembangkan kepribadiannya sesuai dengan prinsip pendidikan seumur hidup.
Tujuan khusus pendidikan di TK adalah agar anak setelah menyelesaikan pendidikannya dapat memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.     Di bidang pengetahuan: Memiliki bakat dasar tentang:

1. Dasar-dasar kewarganegaraan dan pemerintah sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Agama yang dianutnya.
3. Bahasa Indonesia maupun bahasa daerah dan peng -gunaannya sebagai alat komunikasi.
4. Prinsip-prinsip dasar ke arah pelajaran membaca, menulis, dan matematika permulaan.
5. Gejala-gejala dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitarnya, sekarang maupun di waktu yang lampau.
6. Gejala dan peristiwa sosial sekarang maupun di masa lampau.
7. Beberapa unsur kebudayaan dan tradisi nasional.
8. Pengertian yang sederhana tentang kesejahteraan keluarga dan kesehatan.
9. Berbagai bidang pekerjaan yang terdapat di masyarakat sekitarnya.
Di bidang keterampilan:
1. Dapat menggunakan bahasa Indonesia/Daerah sebagai alat komunikasi.
2. Dapat bekerja sama dengan orang lain, dan ber-partisipasi dalam kegiatan-kegiatan bersama.
3. Dapat memecah kan masalah-masalah yang sederhana.
4. Memiliki ketepatan dan kemantapan sikap dan gerak-gerak dasar bagi keterampilan olah raga.
5. Memiliki keterampilan elementer dalam bidang kesenian.
6. Memiliki keterampilan elementer dalam segi ke-sejahteraan keluarga dan pemeliharaan kesehatan.
Di bidang nilai dan sikap:
1. Bertingkah laku sesuai dengan Pancasila.
2. Mengikuti agama yang dianutnya dan menghormati agama yang dianut orang lain.
3. Mencintai bahaa Indonesia tanah Airku
4. Mencintai bangsa dan tanah air
5. Mencintai sesama manusia dan lingkungan sekitarnya
6. Memiliki sikap sopan santun dan tenggang rasa.
7. Memiliki disiplin dan rasa tanggung jawab.
8. Percaya pada diri sendiri.
9. Memiliki sikap menghargai waktu.
10. Menghargai keadilan dan kebenaran.
11. Biasa hidup sehat dan gemar olah raga.
12. •Mencintai kebudayaan dan tradisi nasional.
13. Peka terhadap keindahan.
Sekolah Dasar
Tujuan umum Pendidikan Sekolah Dasar (SD) adalah agar lulusan:
a. Memiliki sifat-sifat dasar sebagai warga negara yang baik.
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap dasar yang
diperlukan untuk:
  • Melanjutkan pelajaran.
  • Bekerja di masyarakat.

Mengembangkan diri sesuai dengan asas pendidikan seumur hidup.
Tujuan khusus pendidikan Sekolah Dasar agar lulusan: 
a.      Di bidang pengetahuan:
Memiliki pengetahuan dasar fungsional tentang:
a. Dasar-dasar kewarganegaraan dan peme-
rintahan sesuai dengan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945.
b. Agama yang dianutnya.
c. Bahasa Indonesia dan penggunaannya sebagai
alat komunikasi.
d. Prinsip-prinsip dasar matematika.

e. Gejala dan peristiwa yang terjadi di sekitarnya.
f. Gejala dan peristiwa sosial, baik di masa lampau
maupun di masa sekarang.
2. Memiliki pengetahuan dasar tentang kesejahteraan keluarga, kependudukan dan kesehatan.
3. Memiliki pengetahuan dasar tentang berbagai bidang pekerjaan yang terdapat di masyarakat sekitarnya.
Di bidang keterampilan:
1. Menguasai cara-cara belajar yang baik.
2. Terampil menggunakan bahasa Indonesia lisan maupun tulisan.
3. Mampu memecahkan masalah sederhana secara sistematis dengan menggunakan prinsip ilmu penge-tahuan yang telah diketahuinya.
4. Mampu bekerja sama dengan orang lain dan ber-partisipasi dalam kegiatan-kegiatan masyarakat.
5. Memiliki keterampilan berolah raga.
6. Memiliki keterampilan sekurang-kurangnya dalam satu cabang kesenian.
7. Memiliki keterampilan dasar dalam segi kesejahteraan keluarga dan usaha pembinaan kesehatan.
8. Menguasai sekurang-kurangnya satu jenis kete -rampilan khusus yang sesuai dengan minat kebutuhan lingkungannya, sebagai bekal untuk mencari bekal nafkah.
Di bidang nilai dan sikap:
1. Menerima dan melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di anutnya, serta menghormati ajaran agama dan keper-cayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dianut orang lain.
2. Menerima dan melaksanakan Pancasi la aan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Mencintai sesama manusia, bangsa dan lingkungan masyarakat sekitarnya.
4. Memiliki sifat demokratis dan tenggang rasa.
5. Memiliki rasa tanggung jawab.
6. Dapat menghargai kebudayaan dan tradisi nasional yang termasuk Bahasa Indonesia.
7. Percaya pada diri sendiri.
8. Memiliki minat dan sikap yang positif terhadap ilmu pengetahuan.
9. Memiliki kesadaran akan disiplin dan patuh pada peraturan yang berlaku, bebas dan jujur.
10. Memiliki inisiatip, daya kreatif, sikap kritis, rasional, dan objektif dalam memecahkan persoalan.
11. Memiliki sikap hemat dan produktif.
12. Memiliki minat dan sikap yang positif dan konstruktif terhadap olah raga dan hidup sehat.
13. Menghargai setiap jenis pekerjaan dan prestasi kerja di masyarakat tanpa memandang tinggi rendahnya nilai sosial ekonomi masing-masing jenis pekerjaan tersebut dan berjiwa pengabdian masyarakat.
Sekolah Menengah Tingkat Pertama
Tujuan Umum Pendidikan Umum Tingkat Pertama adalah agar lulusan:
a) Menjadi warga negara yang baik sebagai manusia yang utuh, sehat, kuat lahir batin.
b) Menguasai hasil pendidikan umum yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di sekolah dasar.
c) Memiliki bekal untuk melanjutkan pelajarannya ke sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan untuk terjun ke masyarakat.
Tujuan khusus pendidikan SMP adalah agar lulusan:
a.      Di bidang pengetahuan
1.      Memi 1 iki pengetahuan tentang agama dan/atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2. Memiliki pengetahuan tentang dasar-dasar ke negaraan dan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Memiliki pengetahuan dasar tentang ke-pendudukan, kesejahteraan keluarga dan kesehatan.
4. Memiliki pengetahuan yang fungsional tentang fakta dan kejadian penting yang aktual terutama yang bersifat lokal, regional, dan nasional.
5. Memiliki pengetahuan dasar di bidang matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris.
6. Memiliki pengetahuan berbagai bidang pekerjaan tingkat menengah yang ada di masyarakat.
7. Memiliki pengetahuan tentang berbagai unsur kebudayaan dan tradisi nasional.
Di bidang keterampilan:
1. Menguasai cara belajar yang baik.
2. Memiliki keterampilan memecahkan masalah sederhana dengan sistematis.
3. Memiliki keterampilan membaca/memahami isi bacaan sederhana yang berguna baginya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
4. Memiliki keterampilan mengadakan komunikasi sosial dengan lisan dan tulisan.
5. Memiliki ketarampilan dan kebiasaan berolah raga.
6. Memiliki keterampilan dan sekurang-kurangnya satu cabang kesenian.
7. Memiliki keterampilan dalam segi kesejahteraan keluarga dan usaha kesehatan.
8. Memiliki minat dan sikap yang positif terhadap ilmu pengetahuan.
9. Memiliki kesadaran akan disiplin dan patun ptdl peraturan yang berlaku, bebas, dan jujur.
10. Memiliki inisiatif, daya kreatif, sikap kritis, rasional, dan obyektif dalam memecahkan masalah.
11. Memiliki sikap hemat dan produktif.
12. Memiliki minat dan sikap yang positif dan konstruktif terhadap olah raga dan hidup sehat.
13. Menghargai setiap jenis pekerjaan dan prestasi kerja di masyarakat tanpa memandang tinggi rendahnya nilai sosial/ekonomi masing-masing jenis pekerjaan dan berjiwa pengabdian kepada masyarakat.
14. Memiliki kesadaran menghargai waktu.
Sekolah Menengah Tingkat Atas
Tujuan Umum Pendidikan Menengah Umum Tingkat Atas (SMU) agar lulusan:
a. Menjadi warga negara yang baik sebagai manusia y'ang utuh,
sehat, kuat, lahir, dan batin.
b. Memiliki bekal untuk melanjutkan studinya ke lembaga
pendidikan yang lebih tinggi dengan menempuh:
Program umum yang sama bagi semua siswa.
Program pilihan bagi mereka yang mempersiapkan dirinya untuk studi di lembaga pendidikan yang lebih tinggi.
c. Menguasai hasil-hasil pendidikan umum yang merupakan
kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Menengah Umum
Tingkat Pertama.
d. Memiliki bekal untuk terjun ke masyarakat dengan mengambil keterampilan untuk bekerja yang dapat dipilih oleh siswa sesuai dengan minatnya dan kebutuhan masyarakat.
Tujuan khusus pendidikan SMU adalah agar lulusan:
a.      Di bidang pengetahuan:
1. Memiliki pengetahuan tentang agama dan atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memil iki pengetahuan tentang dasar-dasar kenegaraan dan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Memiliki pengetahuan yang fungsional tentang fakta dan kejadian yang penting, yang aktual, baik lokal, regional maupun internasional.
4. Mengetahui pengetahuan dasar dalam bidang matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, dan bahasa (khusus bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris) serta menguasai pengetahuan yang cukup lanjut dalam satu atau beberapa bidang pengetahuan tersebut di atas.
5. Memiliki pengetahuan tentang berbagai jenis dan jenjang pekerjaan yang ada di masyarakat serta syarat-syaratnya.
6. Memi liki pengetahuan berbagai unsur kebudayaan dan tradisi nasional.
7. Memiliki pengetahuan dasar tentang kependudukan, kesejahteraan keluarga dan kesehatan.
Di bidang keterampilan:
1. Menguasai cara belajar yang baik.
2. Memiliki keterampilan dalam memecahkan masalah dengan sistematis.
3. Mampu membaca/memahami isi bacaan yang agak lanjut dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang berguna baginya.
4. Memiliki keterampilan mengadakan komunikasi sosial dengan orang lain, lisan maupun tulisan dan keterampilan mengekspresikan diri sendiri, lisan maupun tulisan.
5. Memiliki keterampilan olah raga dan kebiasaan olah raga.
6. Memiliki keterampilan sekurang-kurangnya dalam satu cabang kesenian.
7. Memiliki keterampilan dalam segi kesejahteraan
keluarga dan segi kesehatan.
8. Memiliki keterampilan dalam bidang administrasi dan kepemimpinan.
9. Menguasai sekurang-kurangnya satu jenis keterampilan untuk bekerja sesuai dengan minat dan kebutuhan lingkungan.
Di bidang Nilai dan Sikap:
1. Menerima dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Meneri ma dan me laksanakan aj aran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di-anutnya terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dianut orang lain.
3. Mencintai sesama manusia, bangsa dan lingkungan sekitarnya.
4. Memiliki sikap demokratis dan tenggang rasa.
5. Memiliki rasa tanggung jawab dalam pekerjaan dan masyarakat.
6. Dapat mengapresiasikan kebudayaan dan tradisi nasional.
7. Percaya kepada diri sendiri dan bersikap makarya.
8. Memiliki minat dan sikap positif terhadap ilmu penge-tahuan.
9. Memiliki kesadaran akan disiplin dan patuh pada peraturan yang berlaku, bebas dan jujur.
10. Memiliki inisiatif, daya kreatif, sikap kritis, rasional, dan obyektif dalam memecahkan persoalan.
11. Memiliki sikap hemat dan produktif.
12. Memiliki minat dan sikap yang positif dan konstruktif terhadap olah raga dan hidup sehat.
13. Menghargai setiap jenis pekerjaan dan prestasi kerja di masyarakat tanpa memandang tinggi rendahnya nilai sosial, ekonomi masing-masing jenis pekerjaan tersebut dan berjiwa pengabdian kepada masyarakat.
14.    Memiliki kesadaran menghargai waktu.
Dengan demikian maka kegiatan pendidikan, khususnya kegiatan belajar mengajar selalu ditujukan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas.
Dasar pertama menjelaskan pengertian mendidik. Dasar pertama selain mengemukakan tujuan pendidikan nasional juga menjelaskan tentang pengertian mendidik. Menurut kode etik mendidik adalah membimbing anak didik seutuhnya. Pendidik berbuat sebagai pamong yang berdiri di belakang, dengan semboyan tut wuri handayani, tetapi tetap memberikan kesempatan kepada anak didik untuk berjalan sendiri.
Dasar pertama mengartikan anak didik seutuhnya. Guru hendaknya tidak saja mengutamakan perkembangan intelektual, melainkan memperhatikan seluruh pribadi anak didik, baik jasmani, kejiwaan, sosial maupun segi-segi lainnya, sesuai dengan hakikat pendidikan. Anak didik tidak boleh dipandang sebagai obyek semata-mata yang harus tunduk begitu saja kepada kemauan guru. Dalam proses belajar mengajar, guru perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghormati agama anak didik.
Dengan memandang anak didik secara utuh, maka secara etis guru harus menghormati hak individu, sebagaimana yang kita inginkan. Salah satu manifestasi hak individu tersebut adalah pilihan agama, sesuai dengan falsafah negara Pancasila.
2. Menghormati dan membimbing kepribadian anak didik. Kepribadian menunjukkan suatu struktur totalitas, di mana seluruh aspek-aspeknya berhubungan erat satu dengan yang lainnya. Aspek tersebut merupakan suatu harmoni yang bekerja sama dengan baik. Dengan demikian, dalam rangka mengembangkan kepribadian anak didik guru mutlak menghargei dan membimbing kepribadian anak didik.
3. Menyadari bahwa integrasi, moral, dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan.
Guru kewajiban mengembangkan inteligensi dan moiul .mil. didik setinggi-tingginya, untuk memberikan bekal kepadanya Selain itu, guru harus mengembangkan jasmani anak didik, agar ia menjadi sehat dan kuat. Karena itu peningkatan inteligensi dan moral harus bersamaan dengan peningkatan jasmani. Dan peningkatan ketiga aspek tersebut di atas mutlak perlu dalam dunia pendidikan kita.
4. Melatih anak didik memecahkan masalah-masalahnya, membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun. Semua ini perlu kita lakukan dengan tujuan untuk memberikan bekal kepada anak didik, sehingga ia dapat hidup dengan baik di dalam masyarakat kelak, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan serta tidak tergantung kepada orang lain.
d.      Manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
Dalam proses belajar mengajar kita selalu harus berorientasi untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut di atas.
2. Dasar Kedua
Teks lengkap dasar kedua Kode Etik Guru Indonesia berbunyi sebagai berikut:
Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
Selanjutnya dari dasar kedua masih dapat kita simpulkan pengertian sebagai berikut:
a. Guru menghargai dan menghormati perbedaan dan kebutuhan anak
didik masing-masing.
b. Guru hendaknya fleksibel dalam menerapkan kurikulum sesuai
dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan
kurikulum yang berlaku dan tidak membeda-bedakan jenis dan status
sosial orang tua murid.
3. Dasar Ketiga
Dasar ketiga kode etik berbunyi:
Setiap masyarakat dalam suatu daerah mempunyai ciri-ciri yang khas yang perlu diketahui oleh kepala sekolah dan guru-guru di mana sekolah tersebut berada. Hal ini erat hubungannya dengan tugas dan wewenang kepala sekolah dan guru dalam membina sekolahnya dan membawa misi sekolah. Ada beberapa hal yang kita ketahui tentang masyarakat, untuk memelihara dan menciptakan hubungan baik dan harmonis antara kepala sekolah dan masyarakat untuk kepentingan pendidikan, adalah sebagai berikut:
a. Luas Wilayah
Dengan mengetahui luas wilayah tersebut, kita dapat mengetahui bagaimanakah kita dapat berhubungan dengan masyarakat tersebut.
b. Keadaan Penduduk
Dengan mengetahui keadaan penduduk masyarakat setempat, kita dapat dengan mudah mengetahui permasalahan apa yang ada di dalamnya, juga usaha apa yang kita programkan dalam rangka kerja sama tersebut.
c. Cultural (Kebudayaan)
Melalui kebudayaan ini kita lebih mudah menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan sekolah.
d. Value System (sistem nilai)
Dalam hal ini sekolah harus mampu menyesuaikan diri dengan masyarakatnya, kecuali terhadap nilai-nilai yang dianggap tidak baik atau yang bersifat menghambat pembangunan. Peranan sekolah dalam hal ini adalah sebagai agen pengubah, pembaharu harus mampu mengubah sistem tersebut dengan yang lebih baik dan dengan menghindarkan antisipasi masyarakat terhadap sekolah.
e. Power System (Sistem kekuasaan)
Sistem kekuasaan masyarakat juga berbeda-beda, ada yang menekankan kepada kekuasaan masyarakat formal, dan ada pula , yang menekankan pada ikatan moral. Dalam hal ini kepala sekolah maupun guru harus betul-betul memanaminya, karena dalam rangka pembinaan hubungan sekolah dengan masyarakatnya, kita harus

mengetahui siapakah yang perlu didekati terlebih dahulu, sebagai usaha pendekatan dalam rangka kerja sama tersebut di atas.
Life Activities (Kegiatan kehidupan masyarakat)
Dalam menghadapi masyarakat, sekolah bertitik tolak dari hal kehidupan masyarkat sekitarnya, sehingga sekolah mengetahui langkah-langkah dan jenis bantuan yang perlu diberikan kepada masyarakat.
6.      Dasar Keenam
Dasar keenam kode etik berbunyi sebagai berikut: Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan kualitas profesi.
Untuk meningkatkan kualitas profesi keguruan dapat melakukan berbagai cara, di antaranya melalui kegiatan upgrading atau penataran, workshop atau lokakarya, kuliah-kuliah, studygroup, pertemuan akademis, dan kegiatan-kegiatan lainnya.
a. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas profesi secara
sendiri-sendiri
Dalam rangka meningkatkan kualitas profesi seorang guru dapat melakukannya, baik secara informal maupun secara formal. Secara informal guru dapat belajar melalui media terutama melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Di samping itu guru diharapkan juga membaca buku-buku ilmiah yang berhubungan dengan profesinya. Secara formal guru dapat mengikuti pendidikan pada berbagai kursus-kursus, akademi maupun tingkat perguruan tinggi atau universitas, terutama pada lembaga-lembaga yang sehubungan dengan profesinya.
b. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas profesi secara
bersama-sama
Peningkatan kualitas profesi secara bersama-sama dapat dilakukan
melalui:
1.      Kuliah,
Pada umumnya kuliah dapat diberikan melalui dua cara, yakni:
a.     Secara langsung, yaitu perkuliahan dilakukan
secara langsung di mana dosen dan mahasiswa secara langsung berhadapan muka dalam satu ruangan atau kelas, b. Secara tidak langsung, yaitu perkuliahan dilak¬sanakan melalui media komunikasi massa, baik melalui radio maupun televisi.
2. Penataran (Upgrading)
Yang dimaksud dengan penataran di sini ialah program pendidikan atau latihan tentang profesi keguruan bagi para anggotanya, sehingga guru memiliki pengetahuan dan kete¬rampilan tentang profesinya, sebagai bekal dalam men¬jalankan tugasnya di dalam dan di luar sekolah.
3. Diskusi
Kegiatan diskusi dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain sebagai berikut:
a. Diskusi Panel
Yang dimaksud dengan diskusi panel ialah diskusi dari sejumlah ahli untuk mengadakan diskusi. Diskusi dilakukan di podium atau di mimbar, dipimpin oleh seorang ketua atau moderator dan dibantu oleh seorang reporter. Jumlah peserta diskusi biasanya 4-6 orang. Anggota profesi dalam hal ini bertindak sebagai pendengar yang menyaksikan dan mengikuti jalannya diskusi tersebut. Dengan metode ini diharapkan aggota profesi akan dapat menambah ilmu pengetahuan tentang profesinya.
b. Simposium
Simposium hampir sama dengan diskusi panel, tetapi dalam membawakannya lebih formal. Prasaran harus lebih dulu disampaikan secara tertulis. Dalam simposium, para peserta lebih aktif berpartisipasi.
c. Seminar
Seminar ialah suatu forum untuk membahas sesuatu masalah secara ilmiah. Tujuan seminar ialah mencari jalan pemecahan suatu masalah sehu igga harus diakhiri dengan merumuskan Kesimpulan-kesimpulan sebagai hasilnya.
d.     Lokakarya
Lokakarya ialah pertemuan khusus yang dihadiri oleh kelompok yang bergerak dalam bidang yang sama. Para pesertanya terbatas pada orang-orang yang seprofesi. Dalam hal ini profesi keguruan.
Forum atau Gelanggang Terbuka Ini adalah diskusi terbuka dari sejumlah orang yang sifatnya tidak formal. Pelaksanaannya sangat bebas dan terbuka. Kesempatan diberikan kepada setiap orang untuk mengajukan pendapatnya sesuai dengan permasalahan. Dalam forum ini tidak ada perumusan, tetapi hanya untuk merangsang para anggota forum untuk berbicara secara resmi. Forum tidak mempunyai anggota yang duduknya terpisah dari pendengar, seperti halnya diskusi pene! atau lokakarya.
Dengan bermacam-macam metode tersebut di atas, jelaslah kiranya para anggota profesi keguruan dapat belajar untuk meningkatkan kualitas profesinya.
7.      Dasar Ketujuh
Teks lengkap dasar ketujuh berbunyi sebagai berikut: "Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan."
Dalam dasar ketujuh Kode Etik Guru Indonesia sekurang-kurangnya terdapat dua hal yang perlu kita perhatikan, yakni sebagai berikut:
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerja.
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam hubungan keseluruhan.
Dalam hal ini Kode Et'k Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu kita ciptakan dengan terwujudnya perasaan persaudaraan yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota protesi dapat dilihat daridua Itgl yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan Formal ialah hubungan yang perlu kita lakukan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu kita lakukan baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misinya sebagai pendidik bangsa.
Berdasarkan lingkungan kerja, guru hendaknya memelihara hubungan formal yang baik dengan sesamanya dan hubungan kekeluargaan yang menciptakan suasana yang tenang dalam sekolah.
Sikap yang perlu kita tumbuhkan oleh guru adalah sikap yang ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, rasa persaudaraan dan rasa tanggung jawab, dan lain-lain, sehingga tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama.
8. Dasar Kedelapan
Dasar kedelapan Kode Etik Guru Indonesia berbunyi sebagai berikut; Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan kualitas organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
Dasar kedelapan ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdiannya. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha membawakan misi dan me-netapkan profesi guru.
Yang berkewajiban membina organisasi seprofesi ialah semua anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu semua anggota dan pengurus organisasi profesi berkewajiban juga mengawasi sikap dari semua anggotanya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah dirumuskan bersama.
9. Dasar Kesembilan
Dasar kesembilan berbunyi sebagai berikut: Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Kebijakan pendidikan di negara kita. dipegang oleh pemerintah, yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kebijaksanaan dalam bidang pendidikan dewasa ini meliputi hal-hal sebagai berikut: "
a. Pembangunan pendidikan yang telah dirintis sejak PELITA pertama diteruskan dengan mengadakan berbagai penyempurnaan sesuai dengan pengalaman dan kebutuhan baru berdasarkan data dan informasi yang dapat diandalkan.
b. Pemerataan kesempatan belajar diletakkan terutama pada tingkatan pendidikan dasar melalui jalur formal dan nonformal terutama bagi mereka yang karena faktor-faktor sosial ekonomi terlantar atau terputus pendidikannya. Pendidikan dasar merupakan landasan atau basis paling utama bagi segala usaha pengembangan sumber-sumber manusiawi untuk pembangunan dan pengisian yang mantap bagi kemerdekaan bangsa.
c. Selain pemerataan kesempatan belajar, pemerintah secara berangsur dan dalam tempo yang cepat berusaha meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak kita, sehingga tidak ada perbedaan-perbedaan yang mencolok antara kualitas sekolah yang satu dengan kualitas sekolah lain karena faktor ekonomi orang tua, pemimpin masyarakat setempat, geografi, komunikasi, dan kondisi sosial kultural yang beranekaragamdan tingkatannya.
d. Pendidikan sebanyak mungkin dikaitkan dengan pembangunan lokal (desa dan kampung) agar secepatnya dapat meningkatkan pertumbuhan sektor ekonomi tradisional dan pembangunan sosial
umumnya.
e.Isi dan cara pendidikan sampai taraf tertentu harus memperhatikan kondisi-kondisi sistem ekologi, sosial ekonomi, kultural masyarakat dan kemungkinan-kemungkinan perubahannya dalam rangka kemajuan ekonomi, sosial, ilmu dan teknologi yang akan datang.
Atas dasar ini. maka cara perumusan kebijaksanaan dan perencanaan program kegiatan pembangunan pendidikan harus memungkinkan adanya penyerasian antara kepentingan-kepentingan nasional dengan kebutuhan masing-masing daerah dan wilayah.
11 Dikutip dari Prasaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada lokakarya Persekolahan PGRI se-lndonesia tanggal 19 Aauslus 1975 di Bandung.
f. Kebijaksanaan pembaharuan pendidikan diarahkan agar secara
bertahap dapat meningkatkan:
a) Relevansi,
b) Perataan atau perluasan kesempatan belajar,
c) Keampuhan sistem penyampaian,
d) Kualitas pendidikan,
e) Daya guna.
Meskipun demikian, aksentuasinya pada berbagai tingkatan pen-didikan adalah berbeda, pembangunan pendidikan dasar akan ditekankan menurut urutan peraturan, relevansi, dan kualitas.
g. Pengarahan dan penyempurnaan pada pendidikan format, yaitu pengarahan pada pendidikan nonformal (pendidikan luar sekolah) yang diarahkan untuk menggalakan pendidikan praktis bagi mereka tidak mendapatkan kesempatan pendidikan. Pendidikan nonformal harus lebih dapat memanfaatkan infra struktur ekonomi dan sosial yang ada, demi keampuhan dan daya guna.
h. Untuk menjamin jangkauan pendidikan yang lebih merata, dan meningkatkan daya guna pendidikan, maka perlu diterapkan inovasi dan teknologi untuk pembangunan pendidikan, penelitian dan pe- ngembangan, demikian pula pelaksanaan penyebarannya perlu ditingkatkan terus menerus agar masalahnya dapat dipecahkan secepat mungkin.
i. Pengembangan sumber-sumber manusiawi akan diselenggarakan dengan berimbang untuk tenaga-tenaga pembangunan sektor ekonomi modern dan semi modern di satu pihak, dan tenaga-tenaga sektor tradisional di lain pihak.
j. Dalam rangka pemikiran dan kebijaksanaan (no. i) tersebut, sekolah pembangunan dapat diperluas dengan memperhatikan hasil-hasil percobaan 8 (delapan) IKIP proyek perintis sekolah pembangunan. Karena keterampilan dan kejuruan, peningkatan kualitas, dan relevansi memerlukan biaya yang lebih besar, maka faktor biaya dalam percobaan ini perlu mendapat, perhatian yang lebih jauh, dan lebih teliti. Hal ini mutlak perlu agar percobaan jangan hanya berhasil dalam proyek perintis, melainkan berhasil pula setelah ide dan prakeknya disebarluaskan ke sekolah-sekolah biasa lainnya.
pendidikan yang merupakan penjabaran dari kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut di atas.
Untuk menjaga agar guru tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, maka kode etik guru Indonesia mengatur hal tersebut. Selain itu juga me-nunjukkan bahwa guru harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya, sehingga terhindar dari pengaruh negataif dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia pendidikan.
Demikian hakikat Kode Etik Guru Indonesia sebagai suatu keterangan atau penjelasan, menurut pendapat penulis, semoga dapat ber-manfaat bagi kita semua anggota profesi guru Indonesia.

k. Sistem beasiswa perlu ditingkatkan dan diarahkan pada penggalian dan pembangunan tugas-tugas terpendam yang berbakat. Hal ini dapat memberikan kesempatan kepada mereka yang ekonominya kurang.
1. Pembinaan generasi muda merupakan salah satu kegiatan penting dalam pembaharuan pendidikan kita agar mereka menjadi generasi yang lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan lebih mampu mengisi dan membina kemerdekaan bangsa. Dengan demikian pendekatan yang dipakai perlu lebih ditekankan pada pendekatan-pendekatan pedagogis psikologis dan sosial-konstruktif, antara lain melalui kegiatan kerja nyata.
m. Berdasarkan pada pengertian dasar dalam hakikat, asas, hak dan tanggung jawab pendidikan, pendidikan adalah pengembangan kepribadian dan kemampuan yang terjadi di dalam dan di luar sekolah, yang berlangsung sepanjang hidup, dan merupakan tanggungjawab bersama antar keluarga, masyarakat dan pemerintah. Hal ini berarti, bahwa sebuah kebijaksanaan dan strategi pendidikan kita, sekarang dan masa yang akan datang, secara bertahap akan mengarah pada terciptanya masyarakat yang gemar belajar (learning society). Dalam masyarakat yang gemar belajar, biarpun masih ada perbedaan-perbedaan antara sistem pendidikan formal, dan non¬formal, namun batas-batas atau jurang pemisah buatan (artificial) antara keduanya harus dihilangkan. Sekolah akan tetap ada dan akan tetap penting peranannya, namun bukan merupakan satu-satunya prasarana penting bagi pengembangan sumber-sumber manusiawi, pembangunan serta pembinaan bangsa.
n. Tanggungjawab masyarakat yang terlimpah karena hak dan kewajibannya dalam pembangunan pendidikan akan diperbesar untuk menggalakkan partisipasi spontan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah akan memberikan bantuan rangsangan berupa bimbingan teknik dan bantuan-bantuan dana dan fasilitas sesuai dengan ke¬mampuan-kemampuan masyarakat sendiri.
Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan tersebut selanjutnya dituangkan dalam bantuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari kc i.ntiuin-ketentuan pemerintah itu disusun program-program umum.

0 komentar:

Posting Komentar

Komunitas Blog Guru Sosial Media