Apa yang anda lakukan ketika di sekolah tempat anak anda sekolah, anda mengajar menemukan keganjilan penggunaan dana bos?
Jawaban Tegas dari pertanyaan di atas adalah HARUS DILAPORKAN
Ada beberapa yang saya keritisi dan saya ambil dari Petunjuk dan Teknis Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan tentang penggunaan dana BOS, yang tidak dilakukan oleh pihak sekolah, yaitu:
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; l. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05).
- Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan.
- Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.
- BAB VII pada: D. Sekolah Hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah:
1. Penggunaan Dana BOS sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS dengan menggunakan Formulir BOS-K7 seperti yang terdapat pada Lampiran II.
2. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran.
3. Lembar pencatatan pengaduan.
Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
5. BAB IX PENGADUAN MASYARAKAT
1. Apabila masyarakat menemukan masalah atau hal-hal yang perlu diklarifikasi dapat menghubungi telepon dengan nomor 177 atau menghubungi:
❖ Alamat web
❖ Nomor telepon
❖ Faksimil
❖ Email
www.bos.kemdikbud.go.id
0-800-140-1299 dan 0-800-140-1276 (bebas pulsa) 021-5725980 dan 021-5725632 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635 bos@kemdikbud.go.id
Keterangan yang di atas mungkin sangat membantu anda untuk melindungi pendidikan dan lembaga pendidikan Indonesia agar tidak ternodai dengan oknum - oknum kepala sekolah yang KORUPSI.
Maju pendidikan Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar