Manajemen Sumber Daya Manusia memerlukan kegiatan Evaluasi Kinerja merupakan salah satu proses dari Siklus Manajemen Kinerja. Kegiatan penilaiaan kinerja pada dasarnya merupakan upaya untuk memberikan jaminan bahwa setiap pegawai/karyawan dapat bekerja secara efektif, efisien dan produktif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Selain itu, melalui kegiatan Evaluasi kinerja diharapkan dapat diketahui keunggulan dan kelemahan dari pegawai/karyawan yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai dasar perencanaan pengembangan kinerja berikutnya.
Evaluasi Kinerja dalam konteks sistem lembaga pendidikan kita, — dengan tidak bermaksud mengesampingkan peran penting tenaga pendidik dan kependidikan lainnya-, setidaknya terdapat tiga unsur penting yang perlu dinilai kinerjanya, yaitu: Seorang Pendidik (Seorang Pendidik Mata Pelajaran/Seorang Pendidik BK/Konselor), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Seorang Pendidik sebagai pendidik profesional mempunyai tugas pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, yang ditopang oleh kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh seorang Seorang Pendidik, sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Seorang Pendidik mencakup:
- kompetensi pedagogik,
- kompetensi kepribadian,
- kompetensi sosial, dan
- kompetensi profesional.
Sebagai desainer masa depan anak, kepadanya terletak tanggung jawab untuk memberdayakan dan membudayakan seluruh peserta didiknya.
Kepala sekolah adalah Seorang Pendidik yang diberi tugas tambahan untuk mengelola dan memimpin keseluruhan proses dan substansi manajemen pendidikan di sekolah, dengan ditopang sejumlah kompetensi yang seharusnya dimiliki seorang kepala sekolah sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala Sekolah, mencakup:
- kompetensi kepribadian,
- kompetensi manajerial,
- kompetensi kewirausahaan,
- kompetensi supervisi, dan
- kompetensi sosial.
Sebagai leader dan manejer pendidikan di sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab secara keseluruhan atas maju-mundurnya proses pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.
Pengawas sekolah adalah Seorang Pendidik yang diangkat dalam jabatan pengawas yang bertugas melakukan Evaluasi dan pembinaan, baik dalam bentuk supervisi akademik maupun supervisi manajerial, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional Seorang Pendidik, dengan ditopang oleh sejumlah kompetensi yang harus dikuasainya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pengawas Sekolah, mencakup:
- kompetensi kepribadian,
- kompetensi supervisi manajerial,
- kompetensi supervisi akademik,
- kompetensi evaluasi, pendidikan,
- kompetensi penelitian pengembangan, dan
- kompetensi sosial.
Pengawas sekolah bertanggung jawab untuk melaksanakan penjaminan mutu dan memberdayakan kepala sekolah dan Seorang Pendidik yang menjadi binaannya.
Untuk menjamin bahwa para Seorang Pendidik, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat bekerja secara efektif dan efisien, pemerintah saat ini telah meluncurkan kebijakan Evaluasi Kinerja untuk ketiga unsur pelaksana pendidikan di atas dan inti dari kebijakan Evaluasi kinerja ini adalah peningkatan mutu pendidikan.
Evaluasi Kinerja bagi Seorang Pendidik dikenal dengan sebutan Evaluasi Kinerja Seorang Pendidik (PKG), sedangkan untuk kepala sekolah disebut dengan Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah (PKKS), dan untuk Pengawas Sekolah disebut Evaluasi Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS).
0 komentar:
Posting Komentar