TELAH DIBUKA UJIAN KEJAR PAKET A, B DAN C SELURUH INDONESIA, RESMI. INFORMASINYA DI SINI
Diberdayakan oleh Blogger.

Kumpulan Video Pembelajaran

Home » , , , » Pelajaran Bagi Kepala Sekolah Yang KORUP

Pelajaran Bagi Kepala Sekolah Yang KORUP


Kepala Sekolah Yang Korup
Wahai kepala sekolah, kebijakanmu sangat ditunggu, bukan intimidasimu yang di tonjolkan, pergolakan tingkah laku ini seolah - olah menutupi kebusukan dirimu tentang anggaran pendidikan yang mengalir di sakumu, dana BOS, Bantuan lainnya. lihat nih liputan dari DETIK BANDUNG tentang kepala sekolah yang korup. Mohon masukkannya.
Bandung - Mochammad Effendi, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Sukabumi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana pendidikan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 519 juta. Ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (4/7/2012).
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), diuraikan bahwa pada 2010 lalu, SMAN 5 Sukabumi mendapatkan dana bantuan pendidikan baik dari pemerintah pusat (APBN), maupun Pemerintah Provinsi Jabar dan Kota Sukabumi (APBD).
Bantuan dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN yaitu Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) sebesar Rp 54 juta, Bantuan Khusus Murid Miskin sebesar Rp 23,4 juta dan Rintisan Sekolah Standar Nasional (RSSN) sebesar Rp 50 juta.
Bantuan dari Pemprov Jabar (APBD) yaitu program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 174,6 juta dan program Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sebesar Rp 140 juta.
Sementara dari Pemkot Sukabumi yaitu program BOS sebesar Rp 137,97 juta dan program Bantuan Beasiswa SMA/SMK Negeri dan Swasta Tidak Mampu sebesar Rp 54,75 juta.
"Sehingga total nilai dana bantuan yang diterima oleh SMAN 5 Sukabumi pada 2010 sebesar Rp 634,75 juta," ujar JPU Wawan Gunwan dalam sidang yang dipimpik ketua majelis hakim Eka Suharta di ruang sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.
Dana bantuan tersebut dikatakan JPU memiliki peruntukan serta mekanisme penyalurannya. Diantaranya, dana BOS yang peruntukkannya untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan pembelian buku pelajaran bermuatan lokal.
Terdakwa selaku Kepsek yang menerima bantuan kemudian memerintahkan bendahara sekolah untuk melakukan penarikan terhadap dana bantuan tersebut kemudian meminta agar dana tersebut diserahkan pada terdakwa.
"Terdakwa tidak mempergunakan semua dana bantuan dari pemerintah tersebut sesuai peruntukkannya yang tertulis dalam buku Juklak dan Juknis Kegiatan," tutur JPU.
Dari total, Rp 634,75 juta dana bantuan, terdakwa hanya bisa merealisasikan (menyalurkan) sebesar Rp 115 juta saja. Dengan rincian Rp 10 juta untu program RSSN dan Rp 105 juta untuk program RKB.
Untuk program-program pendidikan lainnya yang tak ada realisasinya terdakwa memerintahkan bendahara dan wakil kepsek untuk membuat laporan fiktif kegiatannya.
"Akibat perbuatan terdakwa yang tidak mempergunakan semua dana bantuan tersebut sesuai peruntukkannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp 519,720 juta," jelas JPU.
Perbuatan Effendi itu diancam dalam pasal 3 jo pasa 18 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Terdakwa terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara," ujar JPU Endi Dasaatmaja usai sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (11/7/2012) mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa.

0 komentar:

Posting Komentar

Komunitas Blog Guru Sosial Media