TELAH DIBUKA UJIAN KEJAR PAKET A, B DAN C SELURUH INDONESIA, RESMI. INFORMASINYA DI SINI
Diberdayakan oleh Blogger.

Kumpulan Video Pembelajaran

Sekolah Perlukah Pengawasan?

Urgensi Pengawasan

Pengawasan yang merupakan salah satu fungsi manajemen penting untuk dilakukan karena menurut kami bahwapengawan tersebut membantu mempertahankan dan meneruskan momentum awal dari suatu rencana atau tujuan (objectives)
Penyesuaian-penyesuaian dapat dibuat secara tepat pada waktunya.
Memungkinkan pelaksanaan management by exeption yaitu proses yang digunakan oleh manajer di mana sebagian besar waktu dan usahanya diberikan untuk memecahkan problem yang dihadapi dengan tetap menjamin bahwa tugas-tugas secara normal dikerjakan dan terus maju ke arah penyelesaian atau perbaikan.
Menurut Bafadal (2003) ada tiga faktor yang membuat pengawasan pengawasan penting untuk dilakukan, yaitu:
Accountability, agar semua tenaga dan karyawan yang ada di lembaga mampu mengemban tugas dan tanggung jawabnya, bagaimana kinerja mereka akan diukur, dan standar keberhasilan kinerja yang digunakan sebagai kriteria dalam pengukurannya. Pertanggungjawaban tidak akan terlaksana dengan baik dan sungguh-sungguh tanpa adanya suatu sistem pengawasan yang baik.
Rapidity of Change, bahwa setiap lembaga merupakan institusi sosial yang tidak terlepas dari lingkungannya. Lingkungan yang berubah cepat menghendaki penyesuaian taktis dan strategis dari lembaga untuk adaptasi. Agar perubahan lingkungan terpantau dan adaptasi terhadap perubahan dapat dilakukan, dibutuhkan adanya sistem pengawasan.
Complexity Today’s Organization, stiap lembaga besar dan maju mempunyai program yang beragam guna mencapai tujuan yang juga besar dan kompleks. Bahkan ditemukan lembaga yang membuka cabang di sejumlah tempat yang secara geografis terpencar dari pusatnya.
Legalitas Pengawasan
Pengawasan pendidikan di lingkungan sekolah, baik yang dikelola pemerintah maupun yang dikelola masyarakat hendaknya memenuhi persyaratan legalitas. Pengawasan pendidikan haruslah memiliki landasan hukum. Hal ini dikarenakan pendidikan merupakan peristiwa multidimensi bersangkut paut dengan pelbagai aspek kehidupan manusia dan masyarakat. Keberadaan dan pertumbuhan upaya pendidikan tersebut dalam kehidupan masyarakat, bukan tanpa dasar legalistik yang sah. Di satu sisi pendidikan merupakan hak sekaligus kewajiban warga masyarakat dan negara untuk menyelenggarakan pelayanan pendidikan dengan sebaik-baiknya pula.

Ada empat rujukan dalam penerapan landasan hukum bagi pengawasan pendidikan, yaitu:
GBHN Tahun 1999
Program Kabinet Gotong Royong, berupa: UU No.25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Undang-Undang, yaitu: UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, Ps. 112-114 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ps.66
Peraturan Perundang-undangan, berupa:PP No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraaan Pemerintaha Daerah; Keppres No.74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Keppres No. 102 Tahun 2001tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan Susunan Organisasi antar Departemen: dan Kepmendiknas No. 030/O/2002 tentang Struktur organisasi Itjen Depdiknas.
Tata urut perundangan dalam pengawasan pendidikan penting dikenali agar penyimpanagan dapat diketahui sedini mungkin. Proses penyadaran terhadap dimensi legalistik pengawasan pendidikan penting dikaji dan dikembangkan, karena pendidikan berdimensi masyarakat (publik) yang mensyaratkan perlindungan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

Komunitas Blog Guru Sosial Media