TELAH DIBUKA UJIAN KEJAR PAKET A, B DAN C SELURUH INDONESIA, RESMI. INFORMASINYA DI SINI
Diberdayakan oleh Blogger.

Kumpulan Video Pembelajaran

Home » , » Cocokkah Guru Tak Paham IT Mendapat Sertifikasi Guru?

Cocokkah Guru Tak Paham IT Mendapat Sertifikasi Guru?


Sertifikasi Guru selama ini hanya sebagai tujuan akhir bagi guru di Indonesia. Berbagai cara untuk mencapatkannya, seluruhnya itu mnenghasilkan guru karbitan yang tidak memiliki standar. Informasi dari KOMPAS.com menginformasikan bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah mengkaji ulang uji kompetensi awal untuk penentuan peserta sertifikasi guru. Sebab, sesuai amanah Undang-Undang Guru dan Dosen, sertifikasi merupakan hak guru. Namun, terlihat upaya pemerintah untuk menghalangi guru mendapat haknya.

"Kami tidak tahu apakah uji kompetensi awal untuk menyeleksi guru yang hendak disertifikasi tetap dilanjutkan setelah ada program uji kompetensi guru. Tetapi kami tetap meminta supaya hak guru untuk disertifikasi tidak dipersulit," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, usai rapat kerja nasional PGRI di Jakarta, Minggu (21/10/2012).

Sulistiyo mengatakan, PGRI telah melakukan kajian berkaitan dengan penyelenggaraan uji kompetensi itu. Uji kompetensi untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi guru tidak sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan tidak sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dalam pasal 12 itu disebutkan, yang dimaksud uji kompetensi adalah dengan portofolio dan jika belum cukup dilengkapi dengan pendidikan dan pelatihan. "Setelah pendidikan dan pelatihan dilaksanakan, bisa dimengerti jika dilakukan ujian, tetapi bukan sebelum pendidikan dan pelatihan dilaksanakan," kata Sulistiyo, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Secara akademik uji kompetensi seperti itu, menurut dia, mestinya tidak digunakan untuk mengeksekusi guru sehingga mereka berpeluang gagal untuk mengikuti sertifikasi guru yang menjadi haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, uji kompetensi yang digunakan untuk memilih dan menetapkan peserta sertifikasi guru adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak tepat secara akademik.

"Dari awal kami sudah meminta ke Mendikbud supaya uji kompetensi untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi guru itu ditiadakan. Tetapi, jika uji kompetensi seluruh guru yang digunakan untuk memetakan kemampuan kompetensi guru sebagai dasar pelaksanaan pembinaan kinerja dan profesi guru pada masa datang, PGRI memberi dukungan penuh," tutur Sulistiyo.

Rendahnya kompetensi guru juga merupakan kelalaian pemerintah. "Terlebih pemerintah daerah selama otonomi, hampir tidak pernah melakukan kegiatan pembinaan kompetensi guru yang memadai," ungkap Sulistiyo.

0 komentar:

Posting Komentar

Komunitas Blog Guru Sosial Media