TELAH DIBUKA UJIAN KEJAR PAKET A, B DAN C SELURUH INDONESIA, RESMI. INFORMASINYA DI SINI
Diberdayakan oleh Blogger.

Kumpulan Video Pembelajaran

Nasib Guru Agama Terhadap Sertifikasi

Oleh Rekan Blog Guru Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, ST
di Blog SertifikasiGuru Agama atau Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah guru atau tenaga pendidik yang mengajarkan mata pelajaran agama baik di madrasah maupun di sekolah umum. Guru agama ada yang menjadi binaan Departemen Agama dengan NIP 15 dan ada yang binaan Departemen Pendidikan Nasional dengan NIP 13.

Banyak yang percaya dan mungkin bukan rahasia umum lagi, guru agama terutama yang mengajar dan mengabdi di madrasah dianggap sebagai guru kelas dua. Mereka bahkan terlupakan mulai dari tunjangan, honor, dan gaji yang sangat jauh berbeda dengan guru agama binaan Depdiknas.

Pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan memberikan iming-iming tentang menaikkan kesejahteraan guru hingga 100 persen atau naik satu bulan gaji. Iming-iming ini diimplementasikan dengan program Sertifikasi Guru, yang dimulai sejak 2006 dan diperkirakan selesai pada tahun 2015. Pelaksanaan sertifikasi guru PAI kemudian tertuang dalam Surat Edaran antara Ditjen PMPTK dengan Sekjen Depag. Dalam SE tersebut ada 6 poin yang disepakati mengenai proses sertifikasi terhadap guru PAI

Pertama; Sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional, selain guru agama, dilaksanakan melalui Departemen Pendidikan Nasional, kedua; Sertifikasi pendidik bagi guru agama yang mengajar di sekolah umum, baik yang diangkat oleh Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, maupun Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui Departemen Agama.

Ketiga; Sertifikasi pendidik bagi guru yang mengajar di madrasah, baik yang diangkat oleh Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional, maupun Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui Departemen Agama, keempat; Mekanisme dan instrumen sertifikasi guru di lingkungan Departemen Agama pada prinsipnya mengikuti mekanisme dan instrumen yang telah di kembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.

Kelima; Pelaksanaan sertifikasi guru agama dilakukan oleh perguruan tinggi agama yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dan keenam; Bagi guru agama yang sudah terdaftar dalam kuota Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2006 agar disampaikan secara tertulis ke Kandepag Kabupaten/Kota setempat untuk didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2007 oleh Departemen Agama.

Setelah proses sertifikasi berjalan hingga tahun ke-3, guru PAI hingga saat ini banyak yang belum mendapatkan haknya sesuai janji pemerintah menambah tunjangan profesi pendidik (TPP) hingga satu bulan gaji tersebut. Entah persoalan itu letaknya dimana? Yang jelas guru PAI itu sedianya sudah hampir putus asa, sebab guru umum yang disertifikasi dari kuota 2006, 2007, 2008 sudah mendapatkan haknya. Sedangkan guru PAI hanya dapat meradang.

Pada tahun 2009, Departemen Agama akan menyelenggarakan sertifikasi bagi 100 ribu guru lagi di lingkungan Depag, setelah 33.851 guru disertifikasi pada 2008. Diplomasi petinggi depag sempat mengumbar janji, kira-kira begini; “Depag terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada 26.869 guru yang telah disertifikasi pada 2008 setara gaji pokok PNS yang dibayarkan pada 2009,”. Ucapan ini disampaikan oleh Prof Dr Mohammad Ali Dirjen Pendidikan Islam Depag.

Menurut data Depag menunjukkan bahwa seluruh guru yang telah memiliki kualifikasi akademik minimal S1 di madrasah pada 2006 mencapai 224.886 orang, namun dari jumlah itu yang mendaftar pada 2007 untuk mengikuti sertifikasi hanya 73 persen atau 165.967 orang. Dari daftar itu, ditetapkan 25.761 orang (11,46 persen) dari guru yang berkualifikasi S1 menjadi peserta sertifikasi tahap pertama, yakni 4.000 peserta masuk kategori kuota 2006 dan 21.761 lainnya dalam kategori kuota 2007.

Depag juga memberi tunjangan fungsional guru non-PNS bagi 501.831 orang sejak 2008 sebesar Rp 200 ribu per orang untuk guru non S1 per bulan yang pada 2009 naik menjadi Rp 250 ribu. Sedangkan tunjangan fungsional bagi guru non-PNS yang S1, pada 2009 naik menjadi Rp 300 ribu per orang per bulan dari Rp 250 ribu pada 2008.

Untuk 2009, Depag berjanji bahwa total pagu definitif Depag sebesar Rp 26,66 triliun, yang terdiri dari anggaran fungsi pendidikan Rp 23,28 triliun dan fungsi non-pendidikan Rp 3,38 triliun.

Dari pagu definitif fungsi pendidikan Depag 2009 Rp 23,28 triliun itu ditetapkan alokasi untuk delapan program pembangunan pendidikan Islam antara lain yang terbesar Rp 8,87 triliun untuk program manajemen pelayanan pendidikan. Selain itu, Rp 7,29 triliun untuk program Wajar Dikdas sembilan tahun dan Rp 3,24 triliun untuk program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Dari total anggaran yang dialokasikan bagi pendidikan Islam Rp 22 triliun, sebagian besar Rp 18,06 triliun dikelola Kanwil Depag Provinsi, Rp 2,55 triliun oleh Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), sisanya Rp 2,7 triliun dikelola Depag pusat.
Janji ini masih terngiang, namun tak satupun yang belum terbukti. Kenyataan di lapapangan guru PAI belum mendapatkan kepastian kapan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang dijanjikan itu. Angan-angan memperbaiki hidup lewat sertifikasi, ternyata angan-angan itu belum kesampaian.


Kata Kunci/ keyword Terkait dengan artikel ini :  
guru agama, sertifikasi guru agama, guru agama islam, sertifikasi guru agama islam, guru agama kristen, lowongan guru agama, peranan guru agama.

15 komentar:

  1. Semoga Guru Agama terperhatikan dan tidak di diskriminasikan dalam hal kesejahteraan.Semangat...semangat.

    BalasHapus
  2. makasih mas atas doanya....

    BalasHapus
  3. padahal guru agama adalah yang ikut membangun moral anak murid yah

    BalasHapus
  4. benar mas..tapi yah ini lah negara kita, tapi kalau begitupun kita tetap semangat....

    BalasHapus
  5. kalau di tempat saya, guru agama malah lebih lancar pak, berarti yang kurang respon depag setempat

    BalasHapus
  6. Disini mas harus di duluankan guru yang tua dan lama mengajar mas...apa lah upaya dan daya saya....hanya bisa menunggu....

    BalasHapus
  7. Didaerah saya banyak guru PAI yang terpaksa banting setir menjadi guru kelas dan bidang studi lain (non agama) dan mendaftar sertifikasi di Diknas karena selama ini menunggu-menunggu, bersabar dan bersabar tidak mendapat jatah sertifikasi dari Depag, terus kalo begini siapa yang salah ? Maka jangan heran kalo di suatu sekolah guru agamanya kosong, karena takut tidak dapat jatah sertifikasi.

    BalasHapus
  8. Sebenarnya upaya Pemerintah termasuk di dlmnya ..Kemendiknas dan Kemenag....sudah berupaya maksimal untuk menuju kesejahteraan guru termasuk guru PAI...jd kita sabar saja...sambil kita jg menuju guru profesional juga...

    BalasHapus
  9. bagaiman ya...dapat bantuan hibah baik ADB...Bantuan dunia.... maupun dari kemenag...kemendiknas.... info:sy seorang pembina PONPES di Kab.Maros, SULSEL..PONPES Manba'ul 'Ulum, Maros

    BalasHapus
  10. iya beneran tuh, saya adalah salah satu guru agama yg memiliki nip daerah mulai mengajar dari tahun 2001 sampai sekarang belum ada panggilan u/ sertifikasi. Bila ditanya ke mapenda setempat jawaban yg selalu saya terima tunggu saja. Padahal teman2 saya yg mengajar mata pelajarn umum semua sudah lulus sertifikasi Sekarang saya sudah pasrah...

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. ya, sangat tepat. malahan di daerah kami kec. rambang kabupaten muara enim lebih parah lagi. tidak ada pengarahan detail dari diknas ataupun kemenag setempat tentang sertifikasi guru agama. perlu saya informasikan istri saya telah mengajar di SD N 3 Rambang sejak tahun 2002 dengan mata ajar pendidikan agama islam. tiap tahun mengirim berkas ke kemendiknas dan telah memperoleh NUPTK namun belum kunjung sertifikasi. kami gak tahu seperti apa format A0, A1 dll dari kemenag muara enim. Bahkan istri saya tidak tahu pola2 sertifikasi yang cocok untuknya. semoga pihak terkait sengaja ataupun kebetulan membaca keluhan ini dan menindaklanjutinya karena mungkin masih banyak guru agama- guru agama lain yang bernasib sama seperti istri saya. Elmin Wahidi, SST. Perawat RSK Dr. Rivai Abdullah palembang

    BalasHapus
  13. Apa yang dikeluhkan penulis sama dengan yang kami alami di Kabupaten Langkat, Sumut. Guru-guru agama (khususnya PAI) harus berpanjang sabar, tak ubahnya sebagai anak tiri dalam proses sertifikasi ini. Bahkan, ada guru PAI di suatu SMP yang 2 tahun lagi akan pensiun masih belum tersertifikasi. Mudah-mudahan saja melalui media ini pemerintah tergerak untuk lebih memperhatikan lagi nasib sertifikasi guru-guru agama...Aamin!

    BalasHapus
  14. Apa yang dikeluhkan penulis sama seperti yang saya dan teman-teman sesama guru PAI alami, khususnya di Kabupaten Langkat, Sumut. Proses pemberkasan yang berlarut-larut, tapi pemanggilan tak kunjung datang. Bahkan, salah seorang rekan di sebuah SMP yang 2 tahun lagi memasuki masa pensiun, tak juga disertifikasi. Mudah2an melalui media ini pemerintah tergerak untuk memperhatikan nasib sertifikasi para guru PAI ini. Aamin!

    BalasHapus

Komunitas Blog Guru Sosial Media